Di Surabaya, Jasa Nikah Siri Laris Bertarif Sejutaan, Tapi Gak Ada yang Perawan

Kalau gadis atau perawan, mutlak saya tidak mau. Karena landasan hukum agama belum begitu kuat. Gadis harus izin dan mendapat restu (orang tua)

Tribun Jatim
Ilustrasi nikah siri 

Pasangan nikah siri biasanya memang tidak bisa menghadirkan saksi.

Baca: Hah, Akhirnya Ayu Ting Ting Bicara Soal Nikah Siri dengan Laki-laki Beristri

Ahlan menekankan beberapa syarat bagi calon pengguna jasanya. Yang paling utama, yakni kemampuan laki-laki untuk menikah lagi. Kemampuan itu menyangkut finansial, mental, maupun fisik.

Kebanyakan laki-laki yang menggunakan jasa Ahlan memang sudah beristri. Karena tak bisa mendapat izin dari istri pertama atau dengan alasan lain, mereka terpaksa menikah siri secara sembunyi-sembunyi.

Menurut Ahlan, kemampuan finansial untuk menghidupi keluarga adalah yang utama.

Itu sebabnya dalam proses “wawancara” Ahlan akan banyak bertanya tentang kemampuan finansial. Misalnya, soal tempat kerja, pendapatan, dan sebagainya.

“Satu, yang saya tanyakan, memang harus bertanggung jawab secara hukum agama. Artinya, beliau (pihak lelaki) itu mampu.Secara finansial atau material. Itu termasuk kategori mampu. Jadi di situ sudah dikatakan, memungkinkan (untuk menikah) secara agama,” terangnya.

Ahlan juga sering bertanya tentang kehidupan pribadi masing-masing pasangan. Cara ini dipakai untuk mengetahui niat kawin siri pasangan tersebut.

“Jadi mutlak tidak punya pasangan (bagi perempuan). Kalau yang laki-laki, secara hukum, saya berangkat dari struktur agama. Syaratnya, yang penting mampu,” tambah dia.

Ahlan mengaku, terakhir kali menikahkan pasangan kawin siri sekitar dua bulan lalu.

Sebagian besar calon pasangan mengetahui Ahlan menyediakan jasa perkawinan siri lewat cerita dari mulut ke mulut. Meskipun, Ahlan juga memasang informasi itu di jejaring media sosial.

“Misi saya pribadi, daripada kumpul kebo atau hubungan di luar nikah, asal menurut agama sah, niatnya jelas, orangnya terbuka, jujur kepada saya, lebih baik menikah secara sirih,” imbuhnya.

Secara umum, Ahlan akan menentukan bersedia atau tidak menikahkan siri pasangan berdasarkan kesimpulan-kesimpulan yang didapatnya selama wawancara.

Tentu juga, dengan syarat-syarat dianggapnya sesuai dengan tuntutan agama.

“Syah atau tidak (pernikahan siri itu) kan urusan Tuhan. Yang penting sudah terpenuhi syarat hukumnya,” pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved