Di Surabaya, Jasa Nikah Siri Laris Bertarif Sejutaan, Tapi Gak Ada yang Perawan
Kalau gadis atau perawan, mutlak saya tidak mau. Karena landasan hukum agama belum begitu kuat. Gadis harus izin dan mendapat restu (orang tua)
Sementara itu, Bayu dan Zila memutuskan memutuskan untuk menikah siri di usia 19 tahun. Setelah mereka berpacaran sejak kelas 3 SMP, keluarga Zila mendesak agar agar keduanya segera menikah karena khawatir anaknya terjerembab perbuatan dosa.
Saat itu, suasana pernikahan siri berlangsung hikmat, meskipun yang yang datang hanya keluarga dan tetangga dekat. Semua serba sederhana.
Mereka menikah siri dengan fasilitas dari keluarga. Pihak yang menikahkan, yakni kakek Zila. Mereka pun tak perlu mendatangkan penghulu.
“Karena saya sudah lama pacaran.Dari SMP kelas 3 sampai hampir umur 19. Enggak enak kalau lama-lama, dikirain kenapa-kenapa sama tetangga-tetangga,” kata Bayukepada Surya, akhir pekan lalu.
Kini pernikahan siri mereka sudah berjalan tiga tahun lebih. Mereka juga sudah dikarunia dua momongan. Yang paling kecil berusia semingguan.
Ketika sang anak pertama lahir, keluarga kecil yang tinggal di daerah Kebraon itu mulai resah. Mereka khawatir sang anak nantinya kesulitan bersekolah karena tak punya akta kelahiran.
Kalaupun menikah lagi secara legal menurut negara, kata Bayu, usia akta yang akan diterima kemungkinan besar tak sesuai dengan hari lahir sang anak.
“Kalau nanti kami nikah biasa (lewat KUA), anaknya tahun lahirnya di akta akan berbeda dengan tahun lahir asalnya. Disesuaikan dengan tahun pernikahan. Umurnya dimundurkan. Kan enggak enak kalau dia misalnya usia 7 tahun dijadikan 6 tahun,” tambahnya. (Surya/Aflahul Abidin/M Taufik)