Berita Heboh

Ketua Gerindra DKI Jelaskan Soal Rencana Penurunan Gaji PNS DKI dan Gubernur Terpilih Anies

Taufik menegaskan rencana itu tak ada kaitannya dengan makin dekatnya pergantian gubernur dari Djarot Saiful Hidayat kepada Anies Baswedan.

Editor: Suprapto
Jessi Carina/Kompas.com
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menanggapi soal anggota DPRD Fraksi Gerindra Muhammad Sanusi yang menjadi target Operasi Tangkap Tangan KPK, Jumat (1/4/2016). 

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, mengatakan, penurunan gaji mesti dilakukan untuk mengantisipasi ketika moratorium penerimaan CPNS DKI dicabut.

Baca: PNS Dinas Kominfotik DKI Sakit Hati TKD Mau Dipotong

Baca: Alasan DPRD DKI Sunat Gaji PNS

DPRD dan Pemprov DKI memang akan segera duduk bersama untuk membicarakan langkah mendorong Kementerian Birokasi dan Aparatur Negara mencabut moratorium.

Sehingga Pemprov DKI dapat menggelar penerimaan CPNS tahun 2018 mendatang.

Sebab saat ini Pemprov DKI sudah dalam kondisi krisis PNS.

"Harus diubah skema gaji yang sekarang. Terutama soal tunjangan kerja daerah," kata Syarif.

Sebab apabila mengikuti skema gaji saat ini, seorang PNS golongan 3A yang baru masuk akan mendapat gaji minimal Rp 17 juta.

"Itu Rp 17 juta apabila TKD nya full alias dia rajin beserta gaji pokok dan lainnya. Take home pay lah segitu," kata Syarif ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (21/9/2017).

Bahkan apabila seorang PNS golongan 3A tak rajin bekerja atau malas masuk, masih bisa mengantongi antara Rp 8 juta - Rp 9 juta.

Makanya, kata Syarif, perlu pengaturan ulang skema gaji.

Sebab, ucap Syarif, dengan skema gaji sekarang seorang PNS golongan 3A yang hanya bekerja di balik meja akan memiliki penghasilan mendekati seorang Lurah yang pekerjaannya lebih rumit.

"Lurah itu sekarang take home pay-nya Rp 23 juta. Padahal pekerjaannya lebih rumit, mesti turun ke masyarakat dan lainnya," kata Syarif.

Makanya skema gaji mesti disesuaikan dengan tingkat kerumitan pekerjaan dan kekhususannya.

Syarif menekankan petugas pemadam kebakaran, penyidik di inspektorat harus memiliki gaji lebih tinggi dengan pegawai di Disdukcapil dengan level yang sama baik golongan dan eselonnya.

"Tapi itu harus diinventarisir dulu," kata Syarif.

Makanya dalam waktu dekat Komisi A DPRD DKI akan berembuk terkait hal tersebut dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

Syarif menjadwalkan pertemuan pada awal Oktober sekaligus membicarakan langkah untuk mengusulkan pencabutan moratorium penerimaan CPNS DKI ke Kementrian Birokrasi dan Aparatur Negara.(ote)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved