Kamis, 4 Juni 2026

Pembacok Nenek Elih Masih ABG

Saat itu para pelaku melakukan pengerusakan, tanpa diketahui ada seorang wanita tua yang tengah tertidur di pos itu.

Tayang:
Pelaku pengeroyokan nenek Elih yang sudah ditangkap dihadirkan saat rilis di Polres Tangsel, Selasa (29/8/2017). (Alija Berlian Fani) 

Sesampainya di sebuah gardu sebuah ormas, para tersangka yang emosi langsung melakukan pengerusakan. 

Menurut Fadli, para tersangka melakukan itu karena ingin membalas perbuatan anggota ormas yang dipihak yang sekiranya mereka kelompok tertentu.

Barang bukti antara lain sebilah golok bernoda darah, 3 unit sepedah motor, kardus bernoda darah, kain, plastik kuning bernoda darah, Visume Et Revertum, Hasil Otopsi, dan keterangan kematian korban.

Tersangka akan dikenakan pasal 340 Subs 338 Subs 170 ayat 2 ke 3 subs 351 ayat 3 subs 358 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau 10 tahun. (M9)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved