Kamis, 4 Juni 2026

Pembacok Nenek Elih Masih ABG

Saat itu para pelaku melakukan pengerusakan, tanpa diketahui ada seorang wanita tua yang tengah tertidur di pos itu.

Tayang:
Pelaku pengeroyokan nenek Elih yang sudah ditangkap dihadirkan saat rilis di Polres Tangsel, Selasa (29/8/2017). (Alija Berlian Fani) 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Alija Berlian Fani

WARTA KOTA, TANGERANG SELATAN-- Kasus pembacokan terhadap seorang tuna wisma, nenek Elih (73), di sebuah pos organisasi massa di Serpong, terungkap.

Pelakunya berjumlah enam orang, dan salah satu di antaranya masih berusia 16 tahun atau Anak Baru Gede (ABG).

Penangkapan keenam orang itu tidak sekaligus terjadi. "Dari salah satu yang kita tangkap berkembang ke enam pelaku lain hingga berjumlah enam orang. Mereka tidak ada satupun terdaftar resmi dengan salah satu ormas yang diduga melakukan tidak perusakan dan penganiayaan," kata Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Fadli Widyanto di Polres Tangsel, Selasa (29/8/2017).

Keenam orang tersebut adalah MBM (16) ditangkap di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan; FSL alias KMG (21) ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat; M.PRN alias MDR (39) ditangkap di daerah Depok.

Kemudian RTO alias UBY (26) ditangkap di daerah Kembangan, Jakarta Barat; SMT RYD alias MM (39) ditangkap di daerah Sawangan Depok, dan BCRI alias BR (18) di tangkap di daerah Ciledug.

Kasus itu terjadi pada 13 Agustus 2017, sekitar pukul 23.00 di sebuah pos ormas samping Sekolah Binus Kelurahan Lengkong, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Saat itu para pelaku melakukan pengerusakan, tanpa diketahui ada seorang wanita tua yang tengah tertidur di pos itu.

Akibatnya, wanita bernama Elih itu kena bacokan golok hingga tangan putus, serta merobek kaki dan bagian bawah ketiak sebelah kanan.

"Dia (Elih) dalam kondisi istirahat tidur disitu, pelaku tidak tahu karena lokasi gelap sekali saat mereka melakukan pengerusakan," ungkapnya.

Ny Elih mengalami perdarahan hebat, tubuhnya terkulai di pos hingga diketahui warga pagi hari.

Luka yang serius menyebabkan nenek Elih meninggal dunia pada 14 Agustus 2017 lalu.

Dari hasil intograsi, para tersangka menerangkan sebelum melakukan perbuatan tersebut berkumpul di samping SPBU Regency Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.

Kemudian tersangka mendapat perintah dari seseorang atas nama UB yang masih DPO untuk mengambil senjata tajam dari bagasi mobil Toyota Avanza warna silver.

Setelah itu UB melakukan provokasi sehingga para tersangka melakukan konvoi dengan mengunakan sejumlah unit sepeda motor di daerah Serpong.

Sesampainya di sebuah gardu sebuah ormas, para tersangka yang emosi langsung melakukan pengerusakan. 

Menurut Fadli, para tersangka melakukan itu karena ingin membalas perbuatan anggota ormas yang dipihak yang sekiranya mereka kelompok tertentu.

Barang bukti antara lain sebilah golok bernoda darah, 3 unit sepedah motor, kardus bernoda darah, kain, plastik kuning bernoda darah, Visume Et Revertum, Hasil Otopsi, dan keterangan kematian korban.

Tersangka akan dikenakan pasal 340 Subs 338 Subs 170 ayat 2 ke 3 subs 351 ayat 3 subs 358 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau 10 tahun. (M9)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved