Dua Bangunan di PIK Dinilai Langgar Koefisien Dasar Bangunan
Perseteruan dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik dan Abraham Lunggana alias Lulung, meruncing lagi.
’’Kalau melanggar, kami pasti akan tindak. Kami ke lapangan biar tahu berapa yang melanggar,’’ tutur Benny.
Benny menjelaskan, Dinas Cipta Karya akan menghitung luas dasar dibagi luas efektif daerah untuk memastikan berapa besar pelanggarannya.
’’Jadi, kami belum bisa berikan keterangan secara detail. Nanti, tunggu Senin (24/7/2017) setelah kami tinjauan langsung ke lapangan,’’ ucap Benny.
Baca: Obama Kecil Dikenal Sebagai Sosok yang Cepat Ambil Keputusan
Terpisah, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Panji Virgianto menjelaskan, selain sebagai infiltrasi air tanah atau ketersediaan air tanah untuk masa yang akan datang, KDB juga menjaga keberadaan air tanah atau permukaan tanah yang tidak tertutup bangunan, agar mampu menerima sinar matahari secara langsung.
Tentu ini untuk membuat tanah bisa mengering, sehingga udara yang tercipta di sekitar bangunan tidak menjadi lembab.
Kemudian, untuk pelanggaran bangunan di PIK, pihaknya harus menghitung berapa luas, ketinggian, dan permukaan tanah. Setelah, itu baru terlihat berapa pelanggarannya.
Baca: Penjaga Masjid Ini Ikhlas Pinjamkan Uang ke Pemudik Meski Tahu Ditipu
’’Sebaiknya memang menunggu Dinas Cipta Karya. Kalau melanggar harus dibeirkan sanksi,’’ tegas Panji.
Karena itu, Komisi D DPRD DKI telah meminta pimpinan Dewan untuk segera membentuk Panitia khusus (Pansus) Laporan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) BPK Pemprov DKI.
Sebab, pengelolaan pendapatan yang berasal dari kompensasi nilai KLB dan sanksi pelampauan nilai KDB, belum memiliki landasan hukum memadai.
Baca: Anak Muda Lebih Tertarik Gabung LSM Ketimbang Komnas HAM, Ini Penyebabnya
’’Itu kata BPK ya,’’ cetus Panji.
Setelah dibentuk pansus, kata dia, DPRD DKI juga harus meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap temuan beberapa kasus tersebut. Terutama, masalah KLB dan KDB.
Dia mengaku miris belum adanya pengenaan sanksi pelampauan KDB. Padahal, ini bisa menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
’’Bangunan di PIK akan kami jadikan pintu masuk untuk mengaudit seluruh bangunan di Jakarta. Loh, ini harus transparan dan sesuai dengan KLB. Ini kan ada hitung-hitungan. Ini juga tidak masuk APBD,’’ beber Panji. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bangunan-klb-pik_20170712_181849.jpg)