Axel Matthew Bakal Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Lalu Dimasukkan ke Sel Setelah Sembuh
Polisi akan memindahkan Axel Matthew Thomas (19) dari Rumah Sakit Pondok Indah, ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
WARTA KOTA, SEMANGGI - Polisi akan memindahkan Axel Matthew Thomas (19) dari Rumah Sakit Pondok Indah, ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Saat ini, Axel masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika, putra Jeremy Thomas itu akan dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Nanti akan kita kirim atau kita rawat ke Rumah Sakit Kramat Jati milik Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Baca: Survei SMRC: ISIS Lebih Populer Daripada Hizbut Tahrir Indonesia
Sebab, Axel akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Masa penahanannya tidak akan dihitung selama dirawat. Setelah dinyatakan sembuh, baru dihitung. Kemudian akan dimasukkan ke dalam penjara.
"Setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, kemudian kita masukkan ke sel ya. Kita tahan, baru kita hitung masa tahanan," jelas Argo.
Axel ditetapkan sebagai tersangka karena polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Yakni, keterangan lima orang saksi, dan bukti transfer uang Rp 1,5 juta untuk pemesanan narkoba jenis psikotropika happy five.
Baca: Fahri Hamzah: Partai Islam Harus Terus Ada
Atas perbuatannya, Axel diancam pasal pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU 5/1997 tentang Psikotropika.
"Dengan ancaman hukuman (penjara) tiga tahun lebih," ucap Argo. (Dennis Destryawan)