Ribut Gedung di PIK yang Dibela Lulung, DPRD Panggil Pihak Terkait
Polemik gedung melanggar aturan di Pantai Utara 2, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, yang dibela Haji Lulung semakin melebar.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTA KOTA, GAMBIR -- Polemik gedung melanggar aturan di Pantai Utara 2, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) yang dibela Haji Lulung semakin melebar.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Asisten Pembangunan (Asbang) DKI beda pendapat masalah ketentuan tinggi bangunan di wilayah tersebut.
Asbang DKI, Gamal Sinurat menyatakan tidak semua wilayah bisa mengajukan kompensasi terhadap pelampauan nilai koefisien lantai Bangunan (KLB).
Makanya pelanggaran di wilayah terlarang akan ditertibkan.
’’Kalau Pantai Indah Kapuk itu tidak bisa dimintai kelebihan KLB. Ya jika ada pelanggaran akan ditertibkan,’’ kata Gamal kepada Wartakotalive.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, penggunaan KLB tidak dimasukkan ke dalam APBD sudah sesuai dengan UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Selain itu juga ada PP 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Dalam aturan tersebut diatur bentuk kompensasi bisa secara non fiscal.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Edy Junaedi menyatakan dua gedung di PIK itu tidak melanggar aturan.
Dia mengungkapkan kedua bangunan itu memenuhi seluruh persyaratan.
Bangunan berada di zona perkantoran, perdagangan dan jasa di Pantai Indah Utara 2.
Kententuan KLB di lokasi bangunan berdiri adalah 4. Sehingga apabila sebuah bangunan memiliki luas 1.000 meter, maka maksimal luas bangunan yang boleh dibangun adalah 4.000 meter persegi secara vertikal.
Sementara maksimal tinggi yang boleh dibangun adalah 24 lantai. Sehingga apabila masih 8 dan 13 lantai, bangunan di PIK itu masih memenuhi ketentuan.
Wakil Ketua DPRD DKI, Muhamad Taufik, mengaku aneh dan bingung soal beda pendapat antara Edy dan Gamal.
Sementara Taufik cukup yakin ada pelanggaran di sana. Sebab dirinya berpatokan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).