Fahri Hamzah: ICW Ngaku Saja Dapat Proyek dari KPK

Koalisi tolak hak angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Tribunnews.com/FERDINAND WASKITA
Fahri Hamzah 

WARTA KOTA, SENAYAN - Koalisi tolak hak angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Menanggapi hal tersebut, Fahri mempersilakan pelaporan ke MKD.

"Silakan saja, tapi bosan juga ditanggapi. Makanya KPK itu punya cheerleaders yang dibiayai oleh KPK dulu," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Fahri mengaku pernah memimpin rapat yang membatalkan anggaran pembiayaan sejumlah LSM.

Menurut Fahri, LSM tersebut harusnya mengkritik KPK. Sebab, hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp10 juta dengan mengirim banyak petugas ke Bengkulu.

Baca: Kata Fahri Hamzah, Ada Pimpinan KPK yang Diam-diam Setuju dengan Hak Angket

"Harusnya ini yang dikritisi. Jangan asyik lihat orang ditangkap. Jadi seperti senang melihat orang yang menderita," ujarnya.

Fahri melihat komunitas-komunitas tersebut bertugas menyerang orang yang berhadapan dengan KPK.

Fahri mengaku memiliki dokumentasi mengenai hal itu. Ia pun melihat KPK seperti sebuah partai politik yang memiliki organisasi sayap.

"ICW ngaku dapat proyek dari KPK. Ngaku saja, jadi jangan jadi underbow dan bertindak tidak profesional," tutur Fahri.

Baca: ICW: Ruhut Sitompul Jauh Lebih Berguna Daripada Fahri Hamzah di DPR

Sebelumnya, Koalisi Tolak Hak Angket untuk KPK (Kotak) mendatangi MKD DPR.

Kedatangan mereka untuk melaporkan pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, serta 23 anggota Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melanggar kode etik.

Para pelapor menggunakan masker saat memberikan keterangan kepada awak media.

Mereka memberikan alasan penggunaan maskert tersebut. Aktivis ICW Tibiko Zabar mengatakan, masker merupakan simbol pihaknya mencium bau tidak sedap terkait pembentukan Pansus Angket KPK.

"Makanya kami gunakan simbol masker," jelas Tibiko usai melapor di ruang MKD DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Baca: Tidak Diakui PKS, ICW: Siapa yang Diperjuangkan Fahri Hamzah?

Tibiko menjelaskan, Fahri Hamzah dilaporkan karena tindakannya saat rapat paripurna pada 28 April 2017, yang tidak demokratis saat memimpin pembahasan usulan hak angket.

Menurutnya, hal itu merupakan tindakan melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

Terlapor kedua adalah Fadli Zon. Tibiko mengatakan Fadli Zon memimpin rapat tertutup dan memilih pimpinan Pansus Hak Angket pada 7 Juni 2017.

Ia menuturkan, tindakan Fadli Zon melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

Terlapor ketiga adalah 23 anggota Pansus Hak Angket KPK.

Tibiko mengatakan, terlapor ketiga yang telah ikut dalam Pansus Hak Angket menghadiri dan membahas sejumlah agenda rapat. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved