Fahri Hamzah: ICW Ngaku Saja Dapat Proyek dari KPK

Koalisi tolak hak angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Tribunnews.com/FERDINAND WASKITA
Fahri Hamzah 

"Makanya kami gunakan simbol masker," jelas Tibiko usai melapor di ruang MKD DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Baca: Tidak Diakui PKS, ICW: Siapa yang Diperjuangkan Fahri Hamzah?

Tibiko menjelaskan, Fahri Hamzah dilaporkan karena tindakannya saat rapat paripurna pada 28 April 2017, yang tidak demokratis saat memimpin pembahasan usulan hak angket.

Menurutnya, hal itu merupakan tindakan melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

Terlapor kedua adalah Fadli Zon. Tibiko mengatakan Fadli Zon memimpin rapat tertutup dan memilih pimpinan Pansus Hak Angket pada 7 Juni 2017.

Ia menuturkan, tindakan Fadli Zon melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

Terlapor ketiga adalah 23 anggota Pansus Hak Angket KPK.

Tibiko mengatakan, terlapor ketiga yang telah ikut dalam Pansus Hak Angket menghadiri dan membahas sejumlah agenda rapat. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved