Kasus Rizieq Shihab
Polisi Bakal Bawa Pulang Rizieq Shihab Seperti Saat Menciduk Gayus Tambunan
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan akan menempuh alternatif lain untuk memulangkan Rizieq Shihab dari Jeddah, Arab Saudi.
Permohonan red notice itu masih dievaluasi Divisi Hubungan internasional (Divhubinter) Mabes Polri, sejak diajukan Polda Metro Jaya pada Rabu (31/5/2017) lalu.
Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih belum kembali ke Indonesia.
Berdasarkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Rizieq berada di Jeddah, Arab Saudi.
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Dennis Destryawan)