Hukum

Daud Kei Siapkan 3.000 Personel, Eksekusi Lahan di Kuningan Bisa Memanas

Daud Kei akan mengerahkan ribuan anggotanya untuk menghalangi proses eksekusi lahan di bilangan Kuningan Barat, Jakarta Selatan pada Senin (22/5/2017)

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Daud Kei akan mengerahkan ribuan pasukannya untuk menghalangi proses eksekusi lahan di bilangan Kuningan Barat, Jakarta Selatan pada Senin (22/5/2017) mendatang. 

WARTA KOTA, KUNINGAN -- Daud Kei akan mengerahkan ribuan anggotanya untuk menghalangi proses eksekusi lahan di bilangan Kuningan Barat, Jakarta Selatan pada Senin (22/5/2017) mendatang.

Diketahui, lahan tersebut selama ini menjadi sengketa antara pengusaha bernama Rakhmat Junaidi dengan PT Cempaka Surya Kencana.

Daud Kei sendiri berada di pihak PT Cempaka Surya Kencana.

Ia bertindak sebagai pengacara.

"Saya siap turunkan 3000 anggota untuk menggagalkan eksekusi itu. Kami akan penuhi jalan Kuningan Barat. Kami berani karena kami di pihak yang benar. Kami ingin keadilan ditegakkan," kata Daud Kei saat berbincang pada Kamis (18/5/2017).

Saat ini, di lokasi lahan yang disengketakan sudah terdapat ratusan pemuda anak buah Daud Kei.

"Pihak dari Rakhmat Junaidi telah melakukan tindakan sewenang-wenang, menggunakan kekuatan politik demi memenuhi kepentingannya. Kami duga kuat bahwa ada permainanan para pejabat elit yang turut bermain dalam sengketa ini," ujar Daud.

Agung Wiranta, pengacara rekan Daud Kei menambahkan, kasus tersebut bermula ketika pada 2009 tiba-tiba seseorang bernama Rakhmat Junaidi mengklaim atas lahan bekas Eigendom Verponding.

Ia mengaku PT CSK mengantongi dokumen lengkap (dokumen SHGB) kepemilikan tanah yang berlokasi diJalan Abdul Rochim RT 003/ RW 02 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu.

Tetapi dalam perjalanannya, saat digugat perdata oleh Rakhmat Junaidi yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah, PT CSK kalah.

"Padahal dalam persidangan di PN Jaksel Rakhmat Junaedi dan satu rekannya bernama Zainal Arifin telah dipidana 5 bulan penjara karena kasus memberikan keterangan palsu dan sudah berkekuatan hukum tetap. Kami juga heran pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap mereka berdua," jelasnya.

Juru bicara juru bicara keluarga Aziz Mochdar (pemilik PT CSK), Mahdi Hidayatullah, menilai belum dieksekusinya Rakhmat Junaedi karena adanya intervensi dari oknum DPR yang meminta Kejaksaan Agung untuk tidak melaksanakan eksekusi.

Padahal pihaknya telah meminta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi.

PN Jaksel pun menurutnya telah menerbitkan surat panggilan terhadap terpidana Rakhmat Junaidi untuk menghadap pada tanggal 2 Maret 2017 demi melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Ada oknum DPR yang mengatakan dia telah telepon ke kejaksaan agar tidak melakukan penahanan. Kami akan segera berkirim surat ke MKD, untuk menindaklanjuti oknum DPR yang melakukan intervensi hukum. Oleh karena ada intervensi dan campur tangan pejabat-pejabat tersebut, eksekusi putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut sampai hari ini belum bisa dilaksanakan," kata dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved