Pencuri Minyak Goreng Curah Ditangkap Polisi di Cilincing
Polisi menangkap dua pencuri dan penadah minyak goreng curah di Cilincing.
Wahyu menjelaskan, seharusnya ada kontrol dari pabrik minyak goreng yang berada di Jakarta Utara.
Penyidik akan mengkonfirmasi mengenai kasus penggelapan ini ke pihak pabrik.
"Seharusnya ada. Karena di sini, dalam kondisi prakteknya, itu kan' disegel. Begitu ke luar dari pabriknya, segelnya dirusak," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka KS disangka melakukan kejahatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30, 31 Undang-Undang RI nomo 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 Ayat
1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Sementara tersangka TA disangka melakukan penadahan hasil kejahatan sebagaimana Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucapnya.
KS mengaku baru sebulan melakukan tindak kriminal tersebut. Setiap satu kali melakukan
tindakan pencurian itu, dia diberi upah sebesar Rp 500.000 oleh penadah.
Dia mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena ingin mencukupi kebutuhan sehari-hari
"Kebutuhan tidak cukup, jadinya saya melakukan ini," tutur dia.