Pencuri Minyak Goreng Curah Ditangkap Polisi di Cilincing
Polisi menangkap dua pencuri dan penadah minyak goreng curah di Cilincing.
WARTA KOTA, SEMANGGI-Dua pencuri minyak goreng curah tertangkap tangan oleh jajaran
Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya.
Mereka ditangkap di tempat peristirahatan truk bongkar muat di daerah Cilincing, Jakarta Utara, Senin (13/3) lalu.
Selama dua tahun, komplotan pencuri minyak goreng curah dari sebuah pabrik di kawasan Marunda, Jakarat Utara itu berhasil mencuri 240 ton minyak goreng dengan total keuntungan sekitar Rp 720 juta.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadinigrat menjelaskan kedua tersangka yaitu KS (45) sebagai supir dan TA (50) bertugas sebagai penadah.
Kedua pelaku beraksi dengan merusak segel pabrik minyak goreng yang berada di dalam tangki.
Pada saat truk berada di tempat peristirahatan Cilincing, kedua pelaku langsung mencuri minyak itu.
"Mereka sebutnya pencurian itu adalah kencing. Seharusnya itu didistribusikan ke masyarakat," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Minyah goreng curah itu seharusnya didistribusikan ke daerah Bandung, Jawa Barat.
Hasil pencurian itu ditampung oleh TA di wilayah Cakung, Jakarta timur.
TA membeli hasil pencurian minyak goreng dengan harga murah, yaitu Rp 6.500 per kilogram.
Setelah membeli murah, minyak goreng itu dijual lagi oleh TA seharga Rp 9.000 per kilogram.
Selama satu bulan, pelaku bisa mencuri 10 ton atau 10.000 kilogram.
Pelaku telah beroperasi selama dua tahun atau telah melakukan pencurian sekitar 240 ribu kilogram minyak goreng.
Per kilogram minyak goreng, pelaku bisa meraup keuntungan Rp 3.000,00. Artinya, selama dua
tahun beroperasi pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 720 juta.
"Kerugian satu tangki diambil 90 kilogram. Sehingga dalam satu bulan dirata-rata bisa mendapatkan 10 ton. Tinggal dikali 2 tahun beroperasi saja," tutur dia.
Wahyu menjelaskan, seharusnya ada kontrol dari pabrik minyak goreng yang berada di Jakarta Utara.
Penyidik akan mengkonfirmasi mengenai kasus penggelapan ini ke pihak pabrik.
"Seharusnya ada. Karena di sini, dalam kondisi prakteknya, itu kan' disegel. Begitu ke luar dari pabriknya, segelnya dirusak," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka KS disangka melakukan kejahatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30, 31 Undang-Undang RI nomo 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 Ayat
1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Sementara tersangka TA disangka melakukan penadahan hasil kejahatan sebagaimana Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucapnya.
KS mengaku baru sebulan melakukan tindak kriminal tersebut. Setiap satu kali melakukan
tindakan pencurian itu, dia diberi upah sebesar Rp 500.000 oleh penadah.
Dia mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena ingin mencukupi kebutuhan sehari-hari
"Kebutuhan tidak cukup, jadinya saya melakukan ini," tutur dia.