Satu Paket Sabu Jatuh dari Plafon Rumah Ketika Rumah Ervan Digeledah
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu dari rumah Ervan. Paket sabu ditemukan polisi, karena terjatuh dari plafon rumah.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Ervan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya dibekuk petugas saat sedang mengendarai sepeda motor seorang diri di kawasan Jatimulya, Sukmajaya, Depok, Jumat (24/2/2017) malam sekira pukul 20.00.
Ini berarti pelarian Ervan hanya sekitar tiga minggu saja.
"Tersangka Ervan Teladan telah berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Depok bersama Tim Buser Polresta Depok, di Jatimulya, Sukmajaya, Jumat malam tadi. Saat ditangkap yang bersangkutan mengendarai motor seorang diri," kata Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi Firdaus, Jumat malam.
Menurutnya, Ervan dan sepeda motornya langsung diamankan di Mapolresta Depok.
Putu menuturkan saat akan dibekuk petugas, Ervan sempat melakukan perlawanan dengan berupaya kabur.
Namun akhirnya petugas berhasil membekuk Ervan dan membuatnya tak berkutik dengan mengepungnya, tanpa harus melakukan tindakan tegas terukur dengan timah panas.
"Dia berusaha kabur saat akan ditangkap, dan mencoba melawan," kata Putu.
Dari pemeriksaan sementara katanya, Ervan mengaku sempat beberapa kali berpindah tempat saat buron.
"Ngakunya sempat tinggal juga di Kalisuren atau diperbatasan Depok dan Bogor. Lalu akhirnya di Jatimulya dan wilayah itulah dia kami bekuk," katanya, Jumat malam.
Sebelumnya, Ervan Teladan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar, melarikan diri dari rumahnya di Jalan H Sulaiman RT 3, RW 5, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Minggu (5/2/2016) dinihari, saat didatangi polisi.
Polisi mencurigai di rumah Ervan itu sudah terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam penggeledahan di rumah Ervan, polisi menemukan 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu dan satu pipet atau alat hisap sabu.
Dua plastik sisa sabu ditemukan di dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD Depok di lemari pakaian di kamar Ervan.
Sebelum menggeledah rumah Ervan, polisi sudah mengamankan seorang perempuan atas nama Siti Ummu Kalsum (36) Binti Dasmad warga Ragajaya, Bojonggede, Bogor, yang merupakan kurir pengantas sabu ke Ervan.
Siti diamankan saat baru keluar dari rumah Ervan. Ia mengaku baru saja memberikan pesanan sabu yang dibeli Ervan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sabu_20170226_134115.jpg)