Hujan Tangis Pecah di Sidang Vonis Hukuman Mati Kasus Eno
Terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Eno Farihah
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Dua terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Eno Farihah dengan menggunakan gagang cangkul yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) menjalani sidang vonis pada Rabu (8/2/2017).
WARTA KOTA, TANGERANG -- Ruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang menjadi saksi bisu sidang vonis terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Eno Farihah pada Rabu (8/2/2017) siang.
Kedua terdakwa yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi menjalani sidang vonis di ruangan.
Sidang baru dimulai sekitar pukul 13.00.
Suasana di ruang sidang terasa tegang.
Ruangan dipenuhi para pengunjung.
Mereka yang menyaksikan sidang ini kebanyakan dari pihak keluarga korban.
Kedua orangtua Eno Farihah berada di dalam ruang sidang.
Orangtuanya yakni Arif Fikri dan Mahfudoh datang dari kampung halamannya untuk melihat langsung proses berjalanannya sidang.
Raut wajahnya tampak sendu. Keduanya kompak duduk di bangku deretan tengah di dalam ruangan sidang tersebut.
Ketika Majelis Hakim membacakan kronologi putusan, ibunda dari Eno Farihah pun mendadak menangis histeris.
Hujan tangis mengiringi jalannya sidang vonis ini.
Mengenakan jilbab warna hitam, Mahfudoh tak kuasa menahan sedih.
Air matanya mengalir deras di detik-detik akhir Hakim membacakan putusan.
Ia pun segera ditenangi dengan sanak saudaranya yang berada di sisinya. Ibunda Eno langsung dibopong ke luar ruangan sidang.
Sidang sempat diskors lantaran insiden tersebut.
Kemudian, majelis hakim membacakan tuntutannya kembali.
Kedua terdakwa divonis hukuman mati.
Pihak keluarga korban mengaku, mereka bisa menerima putusan majelis hakim.
"Kami puas dan alhamdulillah bersyukur," ujar ayahanda korban, Arif Fikri.
Kendati demikian, kedua terdakwa bakal mengajukan banding. Kuasa hukum dari terdakwa tidak terima dengan keputusan tersebut.
"Hukuman ini terlalu berat. Mereka masih muda dan punya waktu untuk memperbaiki diri," ucap kuasa hukum terdakwa, Sunardi Muslim.
Namun, keluarga dari korban berharap agar kasus ini menjadi pelajaran yang berharga. Dan keadilan harus benar-benar ditegakkan.
"Walau pun banding, semoga hasilnya berpihak kepada kami," kata ayah Eno Farihah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170208divonis-mati-begini-reaksi-terdakwa-pembunuh-eno-farihah_20170208_171018.jpg)