Sidang Ahok
Pengacara Ahok Laporkan Ketua FPI DKI Jakarta ke Polisi
Ketua FPI DKI Jakarta, Habib Muchsin, dilaporkan tim pengacara Gubernur DKI Jakarta nonaktif, ke Polda Metro Jaya.
Namun dia tidak menjelaskan apa alasan polisi menunda pemeriksaan terhadap Munarman dan Bachtiar.
"Itu kan semua kewenangan penyidik. Penyidik sudah memiliki pertimbangan-pertimbangan untuk menunda," ucap dia.
Perlu diketahui Sri Bintang Pamungkas merupakan satu dari 11 aktivis dan tokoh nasional yang diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Jumat pagi 2 Desember 2016 lalu.
Diduga para tersangka akan memanfaatkan massa aksi demo 212 di Monas, Jakarta Pusat untuk melakukan makar.
Sementara Rizieq Shihab, Munarman, dan Bachtiar Nasir merupakan penanggungjawab kegiatan akbar, aksi super damai 212 tersebut.
Polisi ingin menggali keterangan dari para tokoh ormas tersebut terkait kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas.
Polisi tak hanya menjerat Sri Bintang dalam kasus dugaan makar.
Penyidik Polda Metro Jaya juga menjerat dosen Universitas Indonesia itu dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena
pidatonya di kolong jembatan Kalijodo yang diunggah di YouTube.
Dalam hal ini, Sri Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Kini aktivis reformasi itu masih ditahan di
Rutan Narkoba Polda Metro Jaya