Breaking News:

Sidang Ahok

Pengacara Ahok Laporkan Ketua FPI DKI Jakarta ke Polisi

Ketua FPI DKI Jakarta, Habib Muchsin, dilaporkan tim pengacara Gubernur DKI Jakarta nonaktif, ke Polda Metro Jaya.

Penulis: | Editor: Suprapto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubenur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). 

WARTAKOTA, PALMERAH-- Ketua FPI DKI Jakarta, Habib Muchsin, dilaporkan tim pengacara Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1) malam.

Muchsin dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dalam surat bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, pada tanggal 23 Januari 2017.

Dalam laporan tercantum pelapor atas nama Pahrozi selaku advokat, sedangkan terlapor adalah Habib Muchsin Alatas alias Habib Muchsin.

Salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, mengatakan, timnya melaporkan Muchsin Alatas atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Beliau mengatakan, bahwsannya, ketika klien kami, Pak Ahok melakukan pidato pada 27 September, dia dapat ribuan telpon dan pesan singkat yang menyatakan bahwa telah terjadi penistaan agama atas pidatonya Pak Ahok," ungkap Rolas saat dihubungi di Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Setelah didesak, kata dia, menunjukan bukti panggilan telepon dan pesan singkat, Muchsin malah mengelak.

Dia mengaku bahwa rekaman panggilan telepon dan pesan singkat di telepon genggamnya telah dihapus.

Muchsin disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 316 KUHP, dan atau pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, atau Fitnah, dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah
Sumpah.

"Di pasal 316-nya pemberatan, karena Pak Ahok ke sana (Pulau Seribu) saat menjabat sebagai kepala daerah," tuturnya.

Batal Diperiksa 

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya batal melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir dan Panglima lapangan GNPF MUI Munarman sebagai saksi kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas atau SBP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan ditunda pada Rabu (1/2) mendatang.

Selain itu, penyidik sekaligus akan memanggil pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved