Sky Hospital RSUD Tarakan Berdiri di atas Kali Cideng

Menurut Soni, pembangunan di atas saluran air itu diperbolehkan selama itu memungkin. Sebagai upaya untuk optimalisasi ruangan yang ada.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Sky Hospital RSUD Tarakan yang diresmikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, Rabu (18/1). meresmik 

Selain itu, rumah sakit tersebut mengatakan bahwa nantinya rumah sakit itu menjadi pusat rujukan tingkat provinsi.

"Ini kan rumah sakit tipe A. DKI Jakarta banyak tipe B. Layanan ini jadi pusat rujukan, sub spesialis. Misalnya jantung, di tempat lain belum ada operasi jantung. Di sini bisa open heart (buka jantung) dengan ahli," katanya.

Nantinya rumah sakit itu juga ke arah sub spesialis. Kami sudah punya 34 spesialis dengan 15 sub spesialis.

Untuk pelayanan, ada 18 ruang rawat inap, tindakan, rawat jalan, kegiatan yang menampung rujukan dari puskesmas sampai tingkat provinsi.

"Untuk sistem keamanan (bangunan di atas saluran air) dirancang seperti bangunan untuk tingkat provinsi, standar Permenkes pembangunan Rumah Tahun 2016," katanya.

Semua Layanan

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kusmedi Priharto, mengatakan bahwa rumah sakit itu untuk semua layanan.

"Rumah sakit ini menjadi tumpuan kita semua warga DKI. Memang pasien di sini banyak sekali, hanya pasien spesifik yang nggak bisa ditampung oleh Rumah Sakit tipe C dan D. Masalah seperti urutan penyakit strok, kecelakaan lalin, jantung, kanker, gagal ginjal, rumah sakit ini disiapkan untuk semua layanan tersebut," katanya.

RSUD Tarakan sendiri, saat ini terdapat 580 bed. Untuk fasilitas pasien kelas 3 sampai 1, VIP, VVIP.

"70 persen tempat tidur untuk kelas 3," katanya.

Sementara di untuk rumah sakit di Jakarta seluruhnya terdapat 24.670 tempat tidur pasien.

Kepentingan Umum

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, Benny Agus Candra, menegaskan bahwa pembangunan di atas saluran air tetap diperbolehkan.

Selama tidak mengganggu fungsi saluran air.

"Boleh saja, sejauh tidak mengganggu fungsi saluran sungai. Diutamakan untuk kepentingan umum dan sosial antara lain seperti rumah sakit," katanya.

Hal tersebut dilakukan karena memang terjadi keterbatasan lahan di Jakarta.

"Hal ini untuk mengatasi keterbatasan lahan," katanya.‎

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved