Rabu, 15 April 2026

Antasari Azhar Bebas

Bebas Bersyarat, Antasari Azhar akan Undang Jusuf Kalla

Surat kebebasan dari Kemenkum HAM sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang tempat Antasari menjalani masa hukumannya.

Warta Kota/Banu Adikara
Antasari Azhar. 

Apresiasi Jokowi

Bebas bersyaratnya Antasari Azhar ini tak luput dari campur tangan pemerintah. Boyamin pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami mengapresiasi pemerintah untuk bebasnya Antasari ini. Terima kasih kepada Jokowi," paparnya.

Menurut Boyamin Jokowi mengarahkan Menteri Hukum dan HAM memperlakukan Antasari dengan baik. Termasuk saat mantan Ketua KPK itu diserang penyakit.

"Terima kasih juga termasuk pemberian remisi - remisinya," ucapnya.

Satu tahun jelang kebebasan, Antasari diharuskan menjalani proses asimilasi dengan melakukan pekerjaan sebagai notaris. Mantan Jaksa itu digaji sebesar Rp. 3 juta pe bulan, dan gajinya disetor ke negara.

"Asimilasinya berjalan lancar, tanpa pelanggaran. Setelah asimilasi ini langsung diberikan bebas bersyarat," kata Boyamin.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved