Antasari Azhar Bebas
Bebas Bersyarat, Antasari Azhar akan Undang Jusuf Kalla
Surat kebebasan dari Kemenkum HAM sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang tempat Antasari menjalani masa hukumannya.
Apresiasi Jokowi
Bebas bersyaratnya Antasari Azhar ini tak luput dari campur tangan pemerintah. Boyamin pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami mengapresiasi pemerintah untuk bebasnya Antasari ini. Terima kasih kepada Jokowi," paparnya.
Menurut Boyamin Jokowi mengarahkan Menteri Hukum dan HAM memperlakukan Antasari dengan baik. Termasuk saat mantan Ketua KPK itu diserang penyakit.
"Terima kasih juga termasuk pemberian remisi - remisinya," ucapnya.
Satu tahun jelang kebebasan, Antasari diharuskan menjalani proses asimilasi dengan melakukan pekerjaan sebagai notaris. Mantan Jaksa itu digaji sebesar Rp. 3 juta pe bulan, dan gajinya disetor ke negara.
"Asimilasinya berjalan lancar, tanpa pelanggaran. Setelah asimilasi ini langsung diberikan bebas bersyarat," kata Boyamin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161030-antasari-azhar_20161030_192214.jpg)