Bayi Dimutilasi di Tegal Alur
BREAKING NEWS: Polisi Nyatakan Ibu Mutilasi Anak Tak Bisa Diproses Secara Hukum
Dokter kejiwaan RS Polri menyatakan istri dari Aipda Deni Siregar itu mengalami gangguan kejiwaan. Bagaimana dengan kasus mutilasi?
Pemeriksaan kejiwaan terhadap Mutmainah alias Iin (28) di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, telah selesai.
WARTA KOTA, PALMERAH— Dokter kejiwaan RS Polri menyatakan istri dari Aipda Deni Siregar itu mengalami gangguan kejiwaan, sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat.
"Dari hasil observasi tim dokter kejiwaan selama satu minggu, yang bersangkutan dinyatakan mengalami psikotik akut," ujar Wakil Kepala Rumah Sakit Polri Kombes Musyafak kepada wartawan, Senin (17/10/2016).
Psikotik akut adalah gangguan jiwa yang ditandai dengan ketidakmampuan individu menilai kenyataan yang terjadi. Misalnya terdapat halusinasi atau perilaku kacau/aneh.
Baca: BREAKING NEWS: Ibu Mutilasi Anak Dipindahkan ke RS Jiwa Grogol, Kondisi Kejiwaannya Makin Buruk
Baca: Kisah Tragis Iin: Dari SMA Jadi Caddy Golf hingga Memutilasi Anak Kandung
Gangguan psikotik singkat atau akut didefinisikan sebagai suatu gangguan kejiwaan yang terjadi selama 1 hari sampai kurang dari 1 bulan.
Setelah pemeriksaan selesai, Iin dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Grogol untuk pemulihan kejiwaannya pada Senin (10/10/2016) lalu.
"Sudah dibawa ke RSJ Grogol Senin pekan lalu oleh penyidik," kata Musyafak.
Saat ditanya kemungkinan Mutmainah tidak akan diproses hukum karena mengalami gangguan jiwa tersebut, Musyafak enggan berkomentar.
Sebelumnya Mutmainah memutilasi putra bungsunya yang berusia 1 tahun 3 bulan di rumah kontrakannya di Gang Jaya 24, Tegal Alur, Cengkareng, Jakbar, tanggal 2 Oktober lalu. Peristiwa ini dipergoki oleh suami Mutmainah.
BERITA MUTILASI:
Baca: Ibu Pemutilasi : Aipda Deni Kok Miskin Benar Ya!
Baca: Mutmainah Mutilasi Anaknya karena Pengaruh Ilmu Hitam?
Baca: Berita Foto: Nikita Mirzani Bantah Dia Penyebab Keretakan Rumah Tangga Nafa Urbach dan Zack Lee
