Koran Warta Kota
Jaksa : Jessica Keji dan Sadis, Tega Siksa Teman Karibnya
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tetap tenang meski dituntut 20 tahun penjara. Ada apa ya?
WARTA KOTA, PALMERAH— Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hanya diam termenung duduk di kursi 'pesakitan' saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Jessica beranjak dari tempat duduk.
Dia berjalan perlahan menuju ke arah kanan tempat duduk tim penasihat hukum. Jessica berjalan sambil melepas kacamata. Sejurus kemudian, ia tampak bercakap-cakap dengan tim penasehat hukum selama lima menit.
Dari kejauhan, Hidayat Boestam, penasihat hukum Jessica, terlihat menepuk-nepuk punggung terdakwa. Jessica dituntut karena membunuh teman karibnya, Mirna.
Jessica mengucek-ngucek mata. Ia lalu dirangkul penasihat hukum saat hendak keluar dari ruang sidang.
Kemarin, sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, setelah 27 kali menjalani proses persidangan.
"Kami menuntut, satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata jaksa Meilani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (5/10).
Tuntutan kedua dari jaksa adalah menuntut Jessica dihukum pidana penjara selama 20 tahun, dipotong masa tahanan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut ada 5 hal yang memberatkan Jessica. Pertama, tindakan Jessica menimbulkan kepedihan mendalam bagi pihak keluarga Mirna.
Kedua, pembunuhan dilakukan dengan rencana yang sangat matang. Ketiga, perbuatan Jessica sangat keji, bahkan dilakukan terhadap sahabatnya sendiri.
"Lalu, perbuatan yang dilakukan terdakwa tergolong sadis karena racun tidak langsung membunuh korban, melainkan menyiksa hingga menyebabkan kematian," kata jaksa Meilani.
Selain itu, Jessica dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan membuat alibi untuk mengaburkan fakta-fakta.
Hal yang mengejutkan adalah, pihak JPU menyatakan sama sekali tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Jessica.
Agenda persidangan selanjutnya akan mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak kuasa hukum dan Jessica sendiri pada hari Rabu (12/10), pukul 09.00.
BACA BERITA POPULER
Ario Tak Pernah Menyangka Mario Teguh Kehilangan Pekerjaan
Pesepeda Tewas Ditabrak Bus di Karawang
Sianida 5 gram
Dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum menyatakan yakin Wayan Mirna Salihin meninggal dunia karena diracun.
"Ada sianida di dalam tubuh korban, ahli forensik kami berkesimpulan kalau Mirna tewas akibat diracun," kata jaksa Ardito Muwardi.
Jaksa juga yakin Mirna meminum racun melebihi batas sehingga kejang, pingsan dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Menurut jaksa, Jessica adalah orang yang paling mungkin menuangkan racun ke minuman es kopi vietnam untuk Mirna. Sedangkan dua orang lainnya, yakni barista Rangga Dwi Saputra dan pelayan Agus Triyono, tidak terdeteksi menuangkan sesuatu ke kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin.
"Hasil pengamatan rekaman CCTV, pergerakan Rangga tidak ada aktivitas lain dalam meracik kopi vietnam sehingga tidak terbukti memasukkan racun sianida yang diracik olehnya," ujar jaksa Meilani.
Sedangkan Agus Triyono dalam rekaman CCTV juga tidak menunjukkan gerakan mencurigakan. Saat mengantarkan pesanan es kopi Vietnam ke meja 54 yang ditempati Jessica, tidak ada gerakan Agus yang mengarah pada penuangan racun.
"Agus sebagai runner yang dianalisa ahli dapat dibuktikan tidak ada aktivitas atau gerakan lain dalam menyajikan es kopi vietnam ke meja 54," kata Meilani.
Nah, Jessica-lah yang paling mungkin menuangkan racun karena paling lama menguasi es kopi vietnam yang ia pesan untuk Mirna. Teman kuliah Mirna di Australia tersebut menguasai kopi selama kurang lebih satu jam.
"Hasil rekamam CCTV selama 16.00-16.45 (Jessica) terlihat menguasai es kopi vietnam di meja nomor 54. Terdakwa selaku pemesan telah menentukan kadar sianida di dalam minuman es kopi dengan dosis mematikan," ujar jaksa.
Jaksa yakin, meski aktivitas Jessica di meja 54 di Kafe Olivier, sebelum kedatangan Mirna, terhalang oleh paper bag, namun aktivitas Jessica memasukkan sesuatu ke dalam gelas es kopi vietnam tetap terekam CCTV.
Bahkan jaksa yakin sianida itu beratnya mencapai 5 gram. "Meski terhalang paper bag, bisa dianalisis ada gerakan tangan Jessica memasukkan 5 gram sianida ke gelas es kopi vietnam," kata jaksa Meilani.
Menurut jaksa, Jessica membunuh Mirna karena sakit hati. Menurut jaksa, Jessica sakit hati karena Mirna menasihati soal hubungannya dengan mantan pacarnya, Patrick.
"Terdakwa akhirnya putus dengan Patrick dan melatarbelakangi peristiwa hukum dengan polisi Australia. Akumulasi peristiwa ini membuatnya semakin sakit hati ditambah sifat pemarah terdakwa dan merencanakan pembunuhan terhadap Mirna. Dengan motivasi tersebut, penuntut umum menilai, hal itu yang membuat terdakwa membalaskan sakit hatinya kepada Mirna," kata jaksa (m8/Ant/fiq/kps)
Informasi lebih lengkap silakan baca KORAN WARTA KOTA Edisi Kamis (6/10/2016)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161006-jessica-kumala-wongso-dituntut-jaksa_20161006_074557.jpg)