Dirut RSUD Kota Bekasi Dicopot
Adapun Alexander Zulkarnaen yang sebelumnya menjadi Kadisdukcapil Kota Bekasi dimutasi sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Hanya saja, Cucu membantah, bila hasil audit yang ditemukannya termasuk memberi rekomendasi pencopotan Dirut RSUD Kota Bekasi.
Menurutnya, hasil audit itu hanya memberikan saran soal perbaikan perencanaan obat untuk tahun mendatang.
"Termasuk pembelian obat pada anggaran perubahan 2016," jelasnya.
Cucu menjelaskan, hutang itu dialami RSUD setelah tidak terbayarkan pembelian obat. Seharusnya, kata dia, ada uang pembelian yang sudah disiapkan.
"Apalagi, RSUD itu kan sifatnya Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), jadi sudah mempersiapkan anggaran untuk membeli obat," katanya.
Sementara itu, Satuan Pengawas Internal RSUD Kota Bekasi, Erwin menambahkan, peningkatan jumlah pasien akan berdampak pada ketersediaan obat.
Oleh karena itu, pengadaan obat harus lebih banyak lagi tentunya disesuaikan dengan kebutuhan pasien.
"Peningkatan jumlah pasien yang ditangani rumah sakit, otomatis menimbulkan peningkatan kebutuhan obat yang tidak mungkin ditunda. Hal inilah yang mengakibatkan adanya utang obat," ujar Erwin.
Erwin menyebut, RSUD merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga pengadaan alat, obat dan fasilitas kesehatan sudah menerapkan sistem Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Oleh karena itu, RSUD diberikan beberapa fleksibilitas berupa keleluasaan dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya dapat memberi piutang atau melakukan utang, sehubungan dengan kegiatan operasional.
Hal ini sebagaimana pasal 85 dan 87 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.
"Atas dasar itulah, RSUD dibolehkan mempunyai utang karena sudah ada aturannya dan statusnya juga sudah BLUD," jelas Erwin.