Sabtu, 9 Mei 2026

Ahok Vs DPRD DKI

DPRD Hidupkan HMP Lagi, Ahok Bisa Dimakzulkan

Pengumpulan 20 tanda tangan itu merupakan syarat agar HMP bisa diusulkan ke pimpinan DPRD DKI.

Tayang:
Editor: Suprapto
Kompas.com/Jessi Carina
Surat edaran Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPRD DKI. 

Atas dasar itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama optimis pelaksanaan HMP tidak akan efektif. Sebab, proses untuk melaksanakan HMP membutuhkan waktu yang panjang.

"Enggak apa-apalah, kan prosesnya panjang," kata Ahok.

Proses HMP memang tidak selesai walau 20 tanda tangan anggora DPRD berhasil dikumpulkan.

Tanda tangan tersebut baru syarat untuk mengusulkannya ke pimpinan DPRD DKI.

Jika dalam rapat disetujui, barulah digelar sidang paripurna.

Sidang paripurna pembentukan pansus HMP pun bukannya tanpa syarat.

Diperlukan 80 anggota DPRD DKI yang hadir dalam ruangan sidang atau 3/4 dari jumlah total anggota DPRD DKI saat ini yang berjumlah 106 orang.

Jika jumlah yang hadir kurang dari itu, sidang paripurna tidak bisa digelar.

Seandainya sudah kuorum, ada syarat lain yang dibutuhkan untuk mengesahkan panitia HMP, yaitu dukungan minimal dari 53 anggota DPRD DKI yang hadir di ruang sidang.

Jika dukungan yang ada di bawah itu, HMP tidak bisa digelar.

Syarat kuorum dukungan yang besar akan menambah kesulitan bagi anggota DPRD DKI yang mendukung HMP.

Jadi butuh waktu panjang untuk menghidupkan kembali HMP.

Sementara itu, Agustus nanti, KPU DKI Jakarta sudah mulai membuka rangkaian agenda pelaksanaan Pilkada DKI 2017.

Februari 2017 nanti, pemilihan akan dilangsungkan.

Jika Ahok berhasil dilengserkan dengan HMP maka kekalahan Ahok hanya beberapa bulan saja.

Sumber: KOMPAS
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved