Ahok Vs DPRD DKI
DPRD Hidupkan HMP Lagi, Ahok Bisa Dimakzulkan
Pengumpulan 20 tanda tangan itu merupakan syarat agar HMP bisa diusulkan ke pimpinan DPRD DKI.
WARTA KOTA, PALMERAH— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini sedang menginisiasi kembali rencana untuk menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Surat pemberitahuan dan petisi sedang diedarkan untuk mengumpulkan 20 tanda tangan dari anggota DPRD DKI.
Pengumpulan 20 tanda tangan itu merupakan syarat agar HMP bisa diusulkan ke pimpinan DPRD DKI.
HMP sendiri merupakan hak anggota DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Melalui HMP, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa dimakzulkan.
Informasi terakhir, 17 anggota DPRD DKI sudah memberikan tanda tangan dukungan terhadap HMP tersebut.
Mereka yang sudah menandatangani surat tersebut berasal dari 4 fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, mengatakan dia sudah melakukan pendekatan personal ke anggota DPRD DKI yang lain agar mau menandatangani surat HMP.
Namun, sebagian besar fraksi-fraksi memutuskan untuk menunggu rapat fraksi terlebih dahulu.
"Seperti PKS kan masih menunggu rapat fraksi. Golkar dan PKB juga begitu meskipun dari Golkar juga sudah ada satu yang tanda tangan," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/6/2017).
HMP kembali mencuat setelah ada tuntutan dari Aliansi Masyarakat Jakarta Utara yang melakukan unjuk rasa di DPRD DKI beberapa waktu lalu.
Mereka menuntut anggota Dewan untuk kembali menggelar HMP agar Ahok, yang menggusur permukiman mereka di pesisir Jakarta, bisa segera dilengserkan.
Akan sia-sia?
HMP dahulu pernah akan dilaksanakan. Namun, mati suri karena rapat pimpinan tidak kunjung digelar oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Kini, HMP kembali diwacanakan, hanya beberapa bulan sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160606-hak-menyatakan-pendapat-hmp-ahok_20160606_083216.jpg)