Kamis, 23 April 2026

Pencurian

Empat Pria Ini Ngaku Sembilan Kali Curi Mobil Taksi

Empat pelaku tindak pidana pencurian berupa mobil taksi 'Koperasi', pasrah dibekuk Unit Resmob Polsek Metro Kelapa Gading, Minggu (24/4) lalu

Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Empat pelaku tindak pidana pencurian berupa mobil taksi Koperasi , Jaya Kusuma (40), Yanto (49), Rifki (28) dan Sayuti (51), pasrah dibekuk Unit Resmob Polsek Metro Kelapa Gading 

"Sayangnya, korban yang tiba-tiba datang ke mobil taksi miliknya tak sengaja melihat pria yang tengah berupaya menyongkel. Para pelaku pun langsung menyudahi aksinya, dan berpura-pura berjalan sambil menelepon. Korban pun langsung lari dan melihat kondisi mobilnya. Ternyata, korban melihat rumah kunci mobilnya rusak. Korban langsung memanggil security Mall," papar Argo.

Argo melanjutkan, "Security mall pun mencurigai dua pelaku (Jaya dan Yanto) yang baru saja berjalan dan berupaya kabur. Sementara dua pelaku lainnya, menunggui lokasi tak jauh dari lokasi aksi pencurian itu. Namun, yang berhasil kabur yakni Yanto dengan dijemput dua rekannya, yakni Sayuti dan Rifki," lanjutnya.

Jaya pun pasrah saat pihak ditangkap oleh sejumlah security mall. Pihak Mall pun langsung menghubungi pihak kepolisian untuk membui Jaya.

"Kami melakukan pengembangan singkat. Jaya pun dimintai keterangan, dan menuturkan lokasi kediaman Yanto. Anggota kepolisian saat itu juga ke lokasi dan berhasil menangkap Yanto di daerah Rawasari, Jakarta Pusat saat melintas di jalan bersama Sayuti dan Rifki," ungkap Argo.

Pihaknya lanjut Argo, melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para pelaku.

"Dari keempat pelaku didapati beberapa barang bukti yaitu satu buah kunci letter T, uang tunai Rp 1.550.000 yang merupakan hasil penjualan barang curian lainnya, 3 unit HP dan 2 buah dompet. Jadi, dari 6 mobil yang berhasil dicongkel, hanya 2 unit mobil yang ada barang berharga yang ditinggal korban," tutur Argo.

Keempat pelaku, lanjut Argo, kini mendekam di sel Polsek Kelapa Gading dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana.

"Para pelaku ini terancam kurungan penjara 7 tahun," tutup Argo. (BAS)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved