Rabu, 6 Mei 2026

Pencurian

Empat Pria Ini Ngaku Sembilan Kali Curi Mobil Taksi

Empat pelaku tindak pidana pencurian berupa mobil taksi 'Koperasi', pasrah dibekuk Unit Resmob Polsek Metro Kelapa Gading, Minggu (24/4) lalu

Tayang:
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Empat pelaku tindak pidana pencurian berupa mobil taksi Koperasi , Jaya Kusuma (40), Yanto (49), Rifki (28) dan Sayuti (51), pasrah dibekuk Unit Resmob Polsek Metro Kelapa Gading 

WARTA KOTA, KELAPA GADING - Empat pelaku tindak pidana pencurian berupa mobil taksi 'Koperasi', Jaya Kusuma (40), Yanto (49), Rifki (28) dan Sayuti (51), pasrah dibekuk Unit Resmob Polsek Metro Kelapa Gading, Minggu (24/4) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.

Para pelaku ini mengaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak sembilan kali.

"Sudah sembilan kali memang. Selain buat bayar kontrakan, juga buat kebutuhan sehari-hari. Ya namanya butuh, Yanto ajak saya untuk seperti ini," kata Rifki di Polsek Kelapa Gading, Jumat (29/4).

Tersangka lainnya, Sayuti, juga menuturkan hal yang sama seperti Rifki, yakni turut serta berkomplot membantu tiga rekannya melakukan pencurian mobil taksi yang tengah terparkir hanya untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut dia, aksinya kebanyakan dilakukan di Mall-mall ternama di Kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

"Ya paling sering di Mall Artha Gading, atau mall-mall lain di Jakarta," singkatnya sambil menundukkan kepalanya.

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Argo Wiyono membenarkan para residivis tersebut sudah sembilan kali melakukan aksi pencurian mobil taksi, di beberapa lokasi parkir mal-mal yang ada di Jakarta.

Kronologis awal, korban yang merupakan sopir taksi Arief Budiman (40) memarkirkan mobil taksinya di Parkiran mobil Basement Mall Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia yang datang ke Mall Artha Gading diketahui ingin bertemu temannya.

"Saat keluar dari mobil tersebut, korban tak tahu jika mobil korban diincar para pelaku. Para pelaku ini pun kerap berhasil melakukan aksinya dengan menggunakan kunci Letter T," ungkap Argo.

Dalam aksinya, kata Argo, awal mula Jaya dan Yanto membagi peran. Jaya yang berperan menjadi supir taksi mengendarai mobil taksi yang ditumpangi Yanto.

"Hal itu agar dapat masuk ke area parkir Mall Artha Gading. Keduanya terlebih dahulu berputar-putar untuk memantau suasana. Situasi parkir basement yang sepi dan seringnya lolos dari penjaga membuat kesempatan mereka semakin terbuka lebar. Para pelaku ini mulai beraksi, sembari memaju mundurkan mobil seolah-olah ingin parkir," katanya.

Dirasa aman dan usai memarkirkan taksinya, kedua pelaku turun dari mobil dan mengincar mobil korban.

Jaya selaku otak pencurian ini, menggunakan kunci letter T agar berhasil mencongkel movil korban.

"Pelaku (Jaya) mencongkel mobil dan mencari barang-barang korban yang ditinggal di dalamnya. Sementara Yanto, berpura-pura menelepon dengan dalih agar tidak dicurigai pihak security mall.

"Sayangnya, korban yang tiba-tiba datang ke mobil taksi miliknya tak sengaja melihat pria yang tengah berupaya menyongkel. Para pelaku pun langsung menyudahi aksinya, dan berpura-pura berjalan sambil menelepon. Korban pun langsung lari dan melihat kondisi mobilnya. Ternyata, korban melihat rumah kunci mobilnya rusak. Korban langsung memanggil security Mall," papar Argo.

Argo melanjutkan, "Security mall pun mencurigai dua pelaku (Jaya dan Yanto) yang baru saja berjalan dan berupaya kabur. Sementara dua pelaku lainnya, menunggui lokasi tak jauh dari lokasi aksi pencurian itu. Namun, yang berhasil kabur yakni Yanto dengan dijemput dua rekannya, yakni Sayuti dan Rifki," lanjutnya.

Jaya pun pasrah saat pihak ditangkap oleh sejumlah security mall. Pihak Mall pun langsung menghubungi pihak kepolisian untuk membui Jaya.

"Kami melakukan pengembangan singkat. Jaya pun dimintai keterangan, dan menuturkan lokasi kediaman Yanto. Anggota kepolisian saat itu juga ke lokasi dan berhasil menangkap Yanto di daerah Rawasari, Jakarta Pusat saat melintas di jalan bersama Sayuti dan Rifki," ungkap Argo.

Pihaknya lanjut Argo, melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para pelaku.

"Dari keempat pelaku didapati beberapa barang bukti yaitu satu buah kunci letter T, uang tunai Rp 1.550.000 yang merupakan hasil penjualan barang curian lainnya, 3 unit HP dan 2 buah dompet. Jadi, dari 6 mobil yang berhasil dicongkel, hanya 2 unit mobil yang ada barang berharga yang ditinggal korban," tutur Argo.

Keempat pelaku, lanjut Argo, kini mendekam di sel Polsek Kelapa Gading dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana.

"Para pelaku ini terancam kurungan penjara 7 tahun," tutup Argo. (BAS)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved