Transportasi Jakarta
Dishub DKI Tetapkan Tarif Taksi Online
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetapkan tarif kepada penyedia aplikasi layanan kendaraan semisal Uber dan Grab Car.
Editor:
Suprapto
Hal ini untuk menghindari parkir di bahu jalan; ada surat perjanjian perihal pergantian surat kendaraan dalam waktu satu tahun kedepan harus mengatasnamakan koperasi, bukan lagi mili pribadi; ada bukti perawatan rutin dari Agen Tunggal Pemilik Merk (APTM); dan wajib uji KIR.
"Kami harap sebelum 31 Mei semuanya sudah diurus. Kalau tidak kami akan tertibkan dengan mengandangkan kendaraanya. Kami lagi buat aturanya," tutup Andri. (Dennis Destryawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20151021-grabtaxi-grabcar_20151021_143909.jpg)