Jumat, 17 April 2026

Transportasi Jakarta

Dishub DKI Tetapkan Tarif Taksi Online

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetapkan tarif kepada penyedia aplikasi layanan kendaraan semisal Uber dan Grab Car.

Editor: Suprapto
Reska K. Nistanto/KOMPAS.com
GrabCar bakal menyediakan Supercar sebagai armada sewanya 

Hal ini untuk menghindari parkir di bahu jalan; ada surat perjanjian perihal pergantian surat kendaraan dalam waktu satu tahun kedepan harus mengatasnamakan koperasi, bukan lagi mili pribadi; ada bukti perawatan rutin dari Agen Tunggal Pemilik Merk (APTM); dan wajib uji KIR.

"Kami harap sebelum 31 Mei semuanya sudah diurus. Kalau tidak kami akan tertibkan dengan mengandangkan kendaraanya. Kami lagi buat aturanya," tutup Andri. (Dennis Destryawan)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved