Kamis, 30 April 2026

Transportasi Jakarta

Dishub DKI Tetapkan Tarif Taksi Online

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetapkan tarif kepada penyedia aplikasi layanan kendaraan semisal Uber dan Grab Car.

Tayang:
Editor: Suprapto
Reska K. Nistanto/KOMPAS.com
GrabCar bakal menyediakan Supercar sebagai armada sewanya 

WARTA KOTA, PALMERAH— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetapkan tarif kepada penyedia aplikasi layanan kendaraan semisal Uber dan Grab Car.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan hal itu sesuai diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Pihak Dinas Perhubungan akan mempertemukan pebisnis Uber, Grab, dengan Organisasi Angkutan Darat, kepolisian, dan akademisi.

"Kalau mereka mau bermain di angkutan tanpa trayek seperti taksi, kami akan tentukan tarifnya. Nanti kami pertemukan dulu mereka dengan Organda. Intinya tidak boleh ada persaingan tarif di dalam satu bisnis yang sama," ujar Andri saat dihubungi Senin (25/4/2016).

Peraturan Menteri itu menyebutkan operasional angkutan umum tanpa trayek seperti taksi resmi, penentuan tarif harus ditetapkan oleh pemerintah.

Sehingga penyedia aplikasi kendaraan harus sepakat untuk menerima tarif yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

Bila tidak, kata Andri, sanksinya armada akan dikandangkan selamanya.

Tetapan tarif yang berlaku pada Uber, Grab Car dan sebagainya itu belum tentu sama denga tarif taksi resmi yang ada saat ini.

Sebab, pihaknya akan meminta agar tarif taksi dihitung kembali besaranya.

"Untuk kesepakatan tarif, akan diatur. Kami akan bahas, termasuk antara pengusaha taksi resmi dan taksi aplikasi.

Pastinya, mereka ada argo buka pintu dan kilometernya. kalau nggak tertera, pajak darimana?," imbuh dia.

Selain membahas kesepakatan tarif, lanjut Andri, pihaknya juga akan membahas kepengurusan izin operasional taksi aplikasi.

Pasalnya saat ini penyedia aplikasi kendaraan baru mendapatkan izin penyelenggaraan.

Untuk mendapatkan izin operasional, Andri akan meminta pebisnis aplikasi dengan mitranya mengisi pernyataan tertulis.

Diantaranya, ada kontrak kerjasama anatara pebisnis dengan mitranya yang berada dibawah Badan usaha, baik itu Koperasi atau lainnya; memiliki izin RT/RW mengingat mereka tidak diwajibkan punya pool.

Hal ini untuk menghindari parkir di bahu jalan; ada surat perjanjian perihal pergantian surat kendaraan dalam waktu satu tahun kedepan harus mengatasnamakan koperasi, bukan lagi mili pribadi; ada bukti perawatan rutin dari Agen Tunggal Pemilik Merk (APTM); dan wajib uji KIR.

"Kami harap sebelum 31 Mei semuanya sudah diurus. Kalau tidak kami akan tertibkan dengan mengandangkan kendaraanya. Kami lagi buat aturanya," tutup Andri. (Dennis Destryawan)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved