Baru 30 Persen Apartemen di Jaksel Punya RT-RW
Berdasarkan data, baru 30 persen dari 102 apartemen yang ada di Jakarta Selatan memiliki Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
WARTA KOTA, KEBAYORANBARU-Jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta memberikan sosialisasi tentang pentingnya pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Apartemen. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah masyarakat dalam proses administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Puluhan pengelola Apartemen yang ada di Jakarta Selatan mengikuti sosialisasi itu di Ruang Pola Gedung Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016). Berdasarkan data dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan sudah ada 30 persen dari 102 Apartemen yang ada di Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Edinson Sianturi menuturkan bahwa pihaknya melakukan jemput bola terhadap pembentukan RT/RW di Jakarta Selatan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Sudah sekitar 30 persen yang telah membentuk RT/RW di Apartemen wilayah Jakarta Selatan. Tapi, kebanyakan RT/RW yang menumpang," tutur Edinson.
Menurutnya administrasi kependudukan sangatlah penting. Namun, memang untuk prosesnya harus melalui pengantar dari RT/RW. Sehingga, sangatlah penting dibentuk RT/RW di Apartemen.
"Ini adalah penataan wilayah dan administrasi kependudukan. Kita tahu kalau tidak terstruktur, wilayah itu maka sulit dilakukaan penataan administrasi kependudukan," ungkapnya.
Dia menjelaskan pembentukan RT/RW bisa menumpang di wilayah lainnya. Sehingga, haruslah ada struktur dari RT/RW di Apartemen. Agar lebih memudahkan masyarakat.
"Kan banyak penghuni apartemen yang sulit mendapatkan urusan adminstrasi karena semua harus melalui pengantar RT/RW. Jadi Apartemen harus membentuk kepengerusan itu," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Desi Putra mengatakan bahwa sebelum adanya RT/RW definitif, pengelola bisa menggunakan Carteker atau pengurus sementara. Pengurus itu berlaku selama 3 bulan.
Karena memang diketahui, Warga Negara Indonesia (WNI) membutuhkan pengantar untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Sehingga, pengelola harus wajib membentuk kepengurusan RT/RW tersebut.
"Jadi pengelola adalah ujung tombak dan sosialisasikan ini ke penghuni. Selama ini kepengurusan berada di samping lokasi Apartemen mereka. Kalau belum bisa dibentuk, buat saja Caretaker," tuturnya.
Apalagi, identitas kependudukan sangat dibutuhkan. Bisa diingat soal teror bom di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat. Untuk menanggulangi hal serupa, masyarakat harus terdata kependudukannya.
"Saya juga sudah instruksikan Camat dan Lurah untuk mengecek siapa saja yang menghuni dan tinggal di wilayahnya," ungkapnya.
BM Apartemen SCBD Suite, Agung Sugiarto mengatakan bahwa pihak pengelola sudah membentuk kepengurusan RT dan RW. Karena memang itu merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sudah ada kok perhimpunannya namanya Perhimpunan Penghuni. Karena memang sudah umum dari Pemerintah dan harus dijalankan pengelola," kata Agung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20151125-apartemen_20151125_045724.jpg)