ISIS
ISIS Membuat 15 Aturan yang Menjijikkan dengan Budak Wanita
Dikatakan fatwa itu diajukan untuk mengatur perlakuan terhadap budak-budak kafir yang diperbolehkan menjadi pemuas kebutuhan seksual para militan.
WARTA KOTA, MOSUL - Kelompok ISIS kembali mengumbar kekerasan.
Kali ini dilaporkan kelompok itu merilis sebuah fatwa yang mengatur perlakuan atas budak seks.
Dikatakan fatwa itu diajukan untuk mengatur perlakuan terhadap budak-budak kafir yang diperbolehkan menjadi pemuas kebutuhan seksual para militan.
"Satu anugerah yang Tuhan berikan pada Negara Khilafah (ISIS) adalah dapat menguasai daerah yang luas ini," demikian pernyataan yang tertulis dalam fatwa tersebut.
"Dan satu hal yang menjadi konsekuensi dalam berjihad adalah wanita dan anak-anak kafir akan menjadi budak muslim," tulisnya, dikutip Mirror Online.
Menurut fatwa tersebut penting untuk menentukan aturan-aturan tertentu terkait perlakukan terhadap para budak, demi menghindari adanya "pelanggaran".
Dalam fatwa itu terdapat 15 peraturan yang mengulas soal perlakuan terhadap budak wanita.
Ada larangan untuk tidak melakukan hubungan seksual saat budak tersebut sedang menjalani masa menstruasi dan hamil.
Ada pula aturan yang mengatakan jika pemilik budak membebaskan budaknya, hanya si pemilik yang tetap bisa berhubungan seksual dengan budak tersebut.
Dikatakan Reuters, fatwa tersebut juga mengatakan bahwa pemilik budak harus menunjukkan kasih sayang pada budaknya dan tidak mempermalukannya.
Tertulis bahwa surat itu diterbitkan pada 29 Januari 2015, namun dikatakan dokumen tersebut baru didapat dan dirilis oleh pasukan khusus AS Selasa (29/12/2015).
Berikut 15 aturan 'menjijikan' tersebut:
1. Tidak boleh mengajak tahanan wanita itu bercinta bila dia sedang berada dalam masa haid.
2. Ketika tahanan wanita itu sedang hamil, maka dia tidak boleh diajak bercinta sampai melahirkan.
3. Dilarang keras menggugurkan kandungan seorang tahanan wanita.
4. Bila tahanan bercinta itu dilepaskan oleh pemiliknya, maka budak itu tak boleh diajak bercinta oleh orang lain.