Rabu, 15 April 2026

Demi Uang Jajan, Pelajar Nekat Rampok Karyawati

Saat berada di tengah jalan, tiba-tiba saja dirinya dipepet oleh pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota
Ilustrasi 

WARTA KOTA, CAKUNG - Entah apa yang ada di pikiran ASP (16), bukannya menimba ilmu yang baik di sekolah, dirinya malah merampok seorang karyawati, Inayah Destia (19) hanya demi mendapatkan uang jajan.

Alhasil ia bersama dua rekannya, RMW (19) dan RS (19) terpaksa mendekam di balik jeruji besi.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Husaimah mengatakan kejadian bermula saat korban tengah berjalan sendirian untuk menuju rumahnya usai bekerja pada Rabu (16/12) sekira pukul 17.00 WIB.

Saat berada di tengah jalan, tiba-tiba saja dirinya dipepet oleh pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Pelaku langsung memgambil tas kecil berisi kartu ATM BCA dan HP Samsung Grand Prime," ungkap Husaimah, Sabtu (19/12).

Mendapati hal tersebut, korban berusaha melakukan perlawanan dengan menarik tas ransel milik pelaku yang dibonceng hingga terjatuh.

Korban yang juga berteriak maling, memancing perhatian warga sekitar termasuk tukang ojek. Sayangnya saat dikejar, para pelaku berhasil melarikan diri.

Gagal menangkap pelaku, Inayah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakung dan menyerahkan tas pelaku yang berhasil ditarik.

Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, malah menemukan barang yang tidak berhubungan dengan sekolah.

"Saat digeledah isi tasnya, ditemukan sebuah celurit. Selain itu juga ada seragam sekolah dan buku-buku serta rapor milik pelaku. Berdasarkan temuan tersebut, tim buser langsung bergerak," ungkapnya.

Pelaku akhirnya berhasil dtangkap di sekolahnya satu hari kemudian.

Berbekal keterangan ASP, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua teman pelaku lainnya yakni RMW (19) dan RS (19) yang berperan sebagai penadah barang curian.

"Satu pelaku lainnya yang membonceng ASP masih dalam pengejaran. Sementara kedua teman tersangka yang berhasil diamankan mengaku tidak tahu barang tersebut hasil curian namun kita masih mendalami pengakuan mereka," ucapnya.

Saat disinggung mengenai motif perampokan, Husaimah mengatakan ASP melakukan hal tersebut semata hanya untuk memperoleh uang jajan.

Namun akibat perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di penjara dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Namun karena ASP masih dbawah umur, pelaku rencananya akan diserahkan ke panti sosial untuk dibina," tutupnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved