Minggu, 17 Mei 2026

Koran Warta Kota

Sammy Simorangkir: Suara Saya Rp 750 Lebih Murah Dari WC

Samuel Hendra Simorangkir (35) alias Sammy, mantan vokalis Band Kerispatih yang sekarang bersolo karier, mendatangi Badan Reserse Kriminal.

Tayang:
Editor: Suprapto
KOMPAS.COM/BENEDICTUS GEMILANG ADINDA
Sammy Simorangkir usai wawancara di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (24/10/2014) 

Gugatan Perdata

Sebelumnya, Sammy mendatangi PN Jakarta Pusat mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terkait perjanjian mengenai rekaman musik, royalti, iklan hingga penjualan ring back tone (RBT) terhadap Pro M.

Gugatan didaftarkan 19 Oktober lalu. Saat ini proses persidangan masih digelar di PN.

Menurut Sammy, langkah hukum yang ditempuh di PN dilakukan sebagai upaya terakhir setelah dua surat somasi (peringatan) yang dikirimkan ke Pro M tak ditanggapi.

Upaya menyelesaikan lewat jalur kekeluargaan juga mentok.

Di surat tanda terima gugatan hak cipta yang bernomor perkara 65/Pdt.Sus-Hak Cipta/2015/PN Niaga Jkt Pst disebutkan, Sammy menggugat Pro M dan Direktur Utama Pro M Jeffrey. Nilai gugatan perdata Sammy atas Pro M sebesar Rp 7 miliar.

Jumlah itu masing-masing gugatan materi sebesar Rp 2 miliar dan gugatan immaterial senilai Rp 5 miliar. Angka tersebut adalah asumsi kerugian yang dialami Sammy.

Pendapatan album pertama Sammy, misalnya, sampai Rp 8 miliar. “Itu angka realistis,” ujar Eddy.

Eddy mengatakan, selama dua tahun terakhir ini kliennya digantung Pro M. Menurut Pro M, jelas Eddy, Sammy masih terikat kontrak.

Namun, Sammy menegaskan, kontraknya dengan Pro M hanya berlaku tiga tahun, sejak 17 Oktober 2010 dan berakhir 17 Oktober 2013.

Selama kontrak, Sammy mengerjakan satu album, kemudian re-package, sebuah album kompilasi dan menyelesaikan enam single.

Padahal, ujar Eddy, Sammy diminta menyelesaikan dua album. “Ada perbedaan persepsi antara Sammy dan pihak label,” kata Eddy.

Sammy tetap menganggap kontraknya berakhir. Penghasilan dari iklan, penjualan RBT hingga CD juga tak dibayarkan pihak label.

“Tidak ada titik temu disini. Makanya kami minta pengadilan yang menyelesaikan,” ucap Sammy. (kin)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved