Koran Warta Kota
Sammy Simorangkir: Suara Saya Rp 750 Lebih Murah Dari WC
Samuel Hendra Simorangkir (35) alias Sammy, mantan vokalis Band Kerispatih yang sekarang bersolo karier, mendatangi Badan Reserse Kriminal.
WARTA KOTA, PALMERAH— Samuel Hendra Simorangkir (35) alias Sammy, mantan vokalis Band Kerispatih yang sekarang bersolo karier, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/11).
Kedatangan Sammy ditemani Eddy Ribut Harwanto dan Tiur Ida Simanjuntak, pengacara dan ibunya, ke Mabes Polri untuk mengadukan label PT Profesional Music (Pro M) yang diduga melakukan wanprestasi (ingkar) kontrak.
Ini pengaduan kedua Sammy setelah sebelumnya memperkarakan hal serupa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Saya merasa dirugikan. (Label) Tidak terbuka. Laporan penjualan album saya tidak jelas. Mereka bilang saya hutang satu (album), padahal saya sudah keluarkan dua album (solo),” kata Sammy.
Selama tiga tahun terikat kontrak, Sammy mengaku tidak sepeser pun menikmati royalti.
“Saya niatnya menolong (label musik) supaya naik (dikenal). Eh, ternyata orangnya cule (culas) setelah naik,” ucap kekasih presenter Viviane itu.
“Saya tidak pernah dapat laporan royalti sepeser pun. Bayangin, per CD (compac disc), saya cuma dapat Rp 750 perak. Harga CD Rp 30.000, KFC dapat Rp 9.000, sisanya ke Pro-M. Suara saya dihargai lebih murah dari pipis di WC umum. Itu pun belum saya terima,” kata Sammy.
Eddy menyatakan, tak hanya mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat, Sammy juga melaporkan Pro M ke polisi.
“Kami laporkan Pro M atas dugaan melanggar Hak Cipta sebagaimana diatur Undang-undang No 28/Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Eddy.
Sammy melaporkan Direktur Utama Pro M Jeffrey Djajasaputra yang dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19/Tahun 2002 Pasal 1 Ayat 2 juncto Pasal 116 Ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 28/Tahun 2004 tentang Hak Cipta.
“Ancaman hukumannya mulai empat sampai 10 tahun penjara,” kata Eddy.
Pro M dituding tidak memberi rolyalti pada Sammy yang dilibatkan dalam pembuatan lima album kompilasi.
Selama ini pihak label juga dinilai tak pernah memberikan penjelasan terbuka pada Sammy terkait royalti.
“Laporan di Mabes Polri ini hanya terkait lima album kompilasi yang melibatkan Sammy saja,” ujar Eddy.
Dari hitungannya, dari royalti saja, Sammy mengalami kerugian hingga Rp 20 Miliar.
Gugatan Perdata
Sebelumnya, Sammy mendatangi PN Jakarta Pusat mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terkait perjanjian mengenai rekaman musik, royalti, iklan hingga penjualan ring back tone (RBT) terhadap Pro M.
Gugatan didaftarkan 19 Oktober lalu. Saat ini proses persidangan masih digelar di PN.
Menurut Sammy, langkah hukum yang ditempuh di PN dilakukan sebagai upaya terakhir setelah dua surat somasi (peringatan) yang dikirimkan ke Pro M tak ditanggapi.
Upaya menyelesaikan lewat jalur kekeluargaan juga mentok.
Di surat tanda terima gugatan hak cipta yang bernomor perkara 65/Pdt.Sus-Hak Cipta/2015/PN Niaga Jkt Pst disebutkan, Sammy menggugat Pro M dan Direktur Utama Pro M Jeffrey. Nilai gugatan perdata Sammy atas Pro M sebesar Rp 7 miliar.
Jumlah itu masing-masing gugatan materi sebesar Rp 2 miliar dan gugatan immaterial senilai Rp 5 miliar. Angka tersebut adalah asumsi kerugian yang dialami Sammy.
Pendapatan album pertama Sammy, misalnya, sampai Rp 8 miliar. “Itu angka realistis,” ujar Eddy.
Eddy mengatakan, selama dua tahun terakhir ini kliennya digantung Pro M. Menurut Pro M, jelas Eddy, Sammy masih terikat kontrak.
Namun, Sammy menegaskan, kontraknya dengan Pro M hanya berlaku tiga tahun, sejak 17 Oktober 2010 dan berakhir 17 Oktober 2013.
Selama kontrak, Sammy mengerjakan satu album, kemudian re-package, sebuah album kompilasi dan menyelesaikan enam single.
Padahal, ujar Eddy, Sammy diminta menyelesaikan dua album. “Ada perbedaan persepsi antara Sammy dan pihak label,” kata Eddy.
Sammy tetap menganggap kontraknya berakhir. Penghasilan dari iklan, penjualan RBT hingga CD juga tak dibayarkan pihak label.
“Tidak ada titik temu disini. Makanya kami minta pengadilan yang menyelesaikan,” ucap Sammy. (kin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20151102-sammy-simorangkir_20151102_112438.jpg)