Selasa, 19 Mei 2026

Lahannya Diserobot Perusahaan Properti, Kakek 10 Cucu Masuk ICU

Apa tidak keterlaluan namanya, kalau mereka main bangun tembok begitu saja di lahan warga dan nutup jalan warga, hingga permukiman terisolir

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Musyawarah terkait kasus penembokan oleh PT Megapolitan di Jalan Pinang Dua Ujung, Limo, di Kantor Kecamatan Limo, dihadiri warga pemilik lahan, pihak kecamatan Limo, Satpol PP Depok, Polsek Limo, Kodim Depok, Jumat (30/10/2015) lalu. 

Kedepan Bambang berharap kasus penembokan yang dilakukan PT Megapolitan hingga menutup akses jalan warga, bisa diselesaikan secepatnya, dengan membongkar kembali tembok.

"Sebab Pemkot Depok melalui Distarkim sudah menyatakan tembok tanpa IMB. Jadi sangat layak dibongkar," katanya.

Seperti diketahui, sekitar 40 warga dari 11 Kepala Keluarga (KK) di Kampung Kramat, RT 1/5, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok terisolir sejak 10 September lalu saat PT Megapolitan Developments membangunan tembok beton hingga menutup Jalan Pinang Dua Ujung yang merupakan satu-satunya akses keluar masuk warga.

Selain terisolir warga mengaku juga sebelumnya kerap mendapat intimidasi dari orang yang diduga suruhan PT Megapolitan.

Intimidasi makin dirasakan warga ketika sekitar 30 orang setiap harinya menjaga tembok beton yang dibangun PT Megapolitan Developments tersebut.

Penjagaan dengan alasan agar tembok tidak dirusak warga.

Dibangunnya tembok beton hingga menutup Jalan Pinang Dua Ujung itu, karena PT Megapolitan Developments mengklaim tanah 10 hektar di sana adalah hak mereka sesuai surat pelepasan hak (SPH) tahun 1984.

Sementara 30 warga mengaku sebagai pemilik lahan 10 hektar di sana, dengan dasar yang jauh lebih kuat yakni sertifikat hak milik (SHM), akte jual beli (AJB) serta girik letter C.

Sebelumnya Syamsudin, menuturkan pengakuan sepihak perusahaan properti itu sangat mengada-ada.

Sebab kata dia lahan miliknya di sana seluas 3013 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Bagaimana mungkin itu lahan mereka hanya berdasar SPH. Sebab dasar kepemilikan saya jauh lebih kuat yakni berdasar sertifikat hak milik," kata Syamsudin.

Pantauan Warta Kota, di lokasi pemukiman warga yang terisolir, tembok beton berada tepat di depan jalan masuk pemukiman warga yakni di depan Jalan Pinang Dua Ujung.

Tembok beton setinggi sekitar 2,5 meter sepanjang 50 meter.

Selain itu di sekitar tembok beton ada pos keamanan dan plang bertuliskan bahwa lahan milik PT Megapolitan Developments.

Beberapa pemuda dengan baju bersimbol ormas tertentu terlihat berjaga-jaga di sekitar lahan dan tembok beton yang dibangun PT Megapolitan Developments.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved