Sabtu, 11 April 2026

Lahannya Diserobot Perusahaan Properti, Kakek 10 Cucu Masuk ICU

Apa tidak keterlaluan namanya, kalau mereka main bangun tembok begitu saja di lahan warga dan nutup jalan warga, hingga permukiman terisolir

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Musyawarah terkait kasus penembokan oleh PT Megapolitan di Jalan Pinang Dua Ujung, Limo, di Kantor Kecamatan Limo, dihadiri warga pemilik lahan, pihak kecamatan Limo, Satpol PP Depok, Polsek Limo, Kodim Depok, Jumat (30/10/2015) lalu. 

WARTA KOTA, DEPOK - "Megapolitan, benar-benar kurang ajar. Mereka sudah sangat keterlaluan!," teriak Syamsudin (75) warga pemilik lahan seluas 3013 meter persegi di Kampung Kramat, RT 1/5, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok.

Nada bicara pria tua itu tegas dan berapi-api. Nafasnya kadang tersengal. Kemarahan terpancar di wajah keriput kakek sepuluh cucu itu.

Meski begitu, gerak dan tuturnya tetap dibalut kesantunan.

Di depannya sejumlah pejabat teras dari Kecamatan Limo, Depok; Satpol PP Kota Depok; Polsek Limo serta Kodim Depok, mendengarkan penjelasan Syamsudin dengan seksama.

Ia mewakili puluhan warga lain yang juga pemilik lahan di Kampung Kramat, Limo, saat berbicara dalam rapat musyawarah, di Kantor Kecamatan Limo, Jumat (30/10) lalu.

Syamsudin menjelaskan seputar penyerobotan lahan warga seluas 10 hektar termasuk lahan miliknya di Kampung Kramat, oleh PT Megapolitan Developments, sebuah perusahaan properti pada 10 September lalu.

Penyerobotan dilakukan dengan membangun tembok beton setinggi 2 meter sepanjang 50 meter hingga menutup akses jalan warga satu-satunya, dan membuat permukiman terisolir.

Sayangnya PT Megapolitan yang diundang dalam musyawarah itu, enggan hadir.

"Apa tidak keterlaluan namanya, kalau mereka main bangun tembok begitu saja di lahan warga dan nutup jalan warga, hingga permukiman terisolir," kata Syamsudin, yang merupakan pensiunan salah satu bank nasional.

Sebab kata Syamsudin bukti kepemilikan dirinya dan warga atas lahan 10 hektar itu sangat kuat yakni berdasar sertifikat hak milik (SHM), akte jual beli (AJB) dan surat girik letter C.

Sementara PT Megapolitan hanya berdasar surat pelepasan hak (SPH) tahun 1984.

Ketegasan Syamsudin, Jumat lalu itu, guna mempertahankan lahannya, kini berubah drastis.

Sehari setelah pertemuan itu atau tepatnya Sabtu (31/10) malam, kesehatan Syamsudin memburuk. Ia akhirnya tidak sadarkan diri.

Oleh keluarga, Syamsudin dilarikan ke RS Puri Cinere.

Sampai Rabu (4/11) ini, ia masih terkulai lemah di Ruang ICU RS Puri Cinere, Depok.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved