Pergub No 168 Tahun 2014

Tidak Loyal, Lurah Bisa Pecat Ketua RT dan Ketua RW

Keluar Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 168 tahun 2014 mengatur tentang pedoman kerja Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Warta Kota/Bintang Pradewo
Kelurahan Pulo sedang memberikan sosialisasi teknis Dasawisma terkait sosialisasi Pergub nomor 168 tahun 2014 itu. Beberapa perwakilan dari RT dan RW hadir dalam sosialisasi tersebut. 

Beberapa perwakilan dari RT dan RW hadir dalam sosialisasi tersebut.

Dipanggil terlebih dahulu

Lurah Pulo, Gita Puspitasari menuturkan, saat ini masih masuk dalam pembinaan. Sehingga, sebelum ada RT dan RW yang dipecat maka akan diberikan pengarahan terlebih dahulu.

"Nanti sebelum dipecat saya panggil dan konfirmasi terlebih dahulu. Setelah itu kami berikan masukan. Kalau nggak bisa dikasih tahu, baru dipecat," ucap Gita Puspitasari.

‎Menurut Gita Puspitasari, terdahulu memang Lurah tidak bisa berbuat apa-apa terhadap RT dan RW. Namun, untuk pengawasan ke depan agar RT dan RW tidak semena-mena, maka Lurah akan turun langsung ke lapangan.

"‎Memang ini fungsi pengawasan yang dimau oleh Pak Gubernur. Jadi kalau ada lapak PKL, saluran mampet harus segera dilaporkan," ucap Gita Puspitasari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved