Pergub No 168 Tahun 2014
Tidak Loyal, Lurah Bisa Pecat Ketua RT dan Ketua RW
Keluar Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 168 tahun 2014 mengatur tentang pedoman kerja Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Beberapa perwakilan dari RT dan RW hadir dalam sosialisasi tersebut.
Dipanggil terlebih dahulu
Lurah Pulo, Gita Puspitasari menuturkan, saat ini masih masuk dalam pembinaan. Sehingga, sebelum ada RT dan RW yang dipecat maka akan diberikan pengarahan terlebih dahulu.
"Nanti sebelum dipecat saya panggil dan konfirmasi terlebih dahulu. Setelah itu kami berikan masukan. Kalau nggak bisa dikasih tahu, baru dipecat," ucap Gita Puspitasari.
Menurut Gita Puspitasari, terdahulu memang Lurah tidak bisa berbuat apa-apa terhadap RT dan RW. Namun, untuk pengawasan ke depan agar RT dan RW tidak semena-mena, maka Lurah akan turun langsung ke lapangan.
"Memang ini fungsi pengawasan yang dimau oleh Pak Gubernur. Jadi kalau ada lapak PKL, saluran mampet harus segera dilaporkan," ucap Gita Puspitasari.