Pergub No 168 Tahun 2014

Tidak Loyal, Lurah Bisa Pecat Ketua RT dan Ketua RW

Keluar Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 168 tahun 2014 mengatur tentang pedoman kerja Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Warta Kota/Bintang Pradewo
Kelurahan Pulo sedang memberikan sosialisasi teknis Dasawisma terkait sosialisasi Pergub nomor 168 tahun 2014 itu. Beberapa perwakilan dari RT dan RW hadir dalam sosialisasi tersebut. 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Keluar Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 168 tahun 2014 mengatur tentang pedoman kerja Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Sehingga, ketika ada Ketua RT dan Ketua RW yang tidak bisa menjalankan dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan dicopot dari jabatannya.

Camat Kebayoran Baru, Edy Suherman menu‎turkan, saat ini pihaknya terus memberikan sosialisasi terhadap masyarakat terkait penggunaan aplikasi Qlue dan Pergub nomor 168 itu.

Sebelumnya, untuk pedoman RT dan RW ada di Pergub nomor 36.

"Yang mencolok dari Pergub yang baru itu RT dan RW bisa diberhentikan sebelum masa bakti berakhir. Kalau Pergub nomor 36 yang dahulu ketua RT dan ketua RW bisa dipindah kalau pindah domisili, meninggal dunia atau mengundurkan dan tidak memenuhi syarat lagi," kata Edy di kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).

Dalam pasal tambahan di Pergub 168, kata dia, jika RT atau RW tidak mendukung program pemerintah akan dicopot.

Misalkan memungut retribusi para Pedagang Kaki Lima (PKL). Namun, memang dalam pencopotan melalui mekanisme forum warga.

"Pak Gubernur tidak ingin ada raja kecil di wilayah. Makannya, kalau ada RT dan RW yang bermain akan dicopot," tutur Edy Suherman.

Apalagi, para RT dan RW diwajibkan melaporkan seluruh kejadian yang ada di wilayahnya. Dengan anggaran RT dan RW yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi kalau ada kejadian yang ada di wilayahnya harus segera dilaporkan kepada para lurah atau bisa lewat aplikasi Qlue dan website Jakarta Smart City," ungkap Edy Suherman.

Selain itu, dalam Pergub 168 terdapat pengabungan masyarakat di beberapa RT. Dimana dalam peraturan itu minimal dalam satu RT terdapat 80 KK dan maksimal 150 KK.

"Kalau peraturan yang lama adalah 50 KK setiap satu RT. ‎Makannya nanti akan banyak pengabungan," ucap Edy Suherman.

Pergub itu sudah keluar sejak 2014 lalu. Tapi, masih dalam tahap evaluasi. ‎Pada tahun 2016 pembahasan anggaran untuk RT dan RW belum dibahas.

"Nanti ada petunjuk baru soal anggaran RT dan RW," ungkap Edy Suherman.

Pantauan Warta Kota, pihak Kelurahan Pulo sedang memberikan sosialisasi teknis Dasawisma. Di mana, pendataan itu terkait sosialisasi Pergub nomor 168 tahun 2014 itu.

Beberapa perwakilan dari RT dan RW hadir dalam sosialisasi tersebut.

Dipanggil terlebih dahulu

Lurah Pulo, Gita Puspitasari menuturkan, saat ini masih masuk dalam pembinaan. Sehingga, sebelum ada RT dan RW yang dipecat maka akan diberikan pengarahan terlebih dahulu.

"Nanti sebelum dipecat saya panggil dan konfirmasi terlebih dahulu. Setelah itu kami berikan masukan. Kalau nggak bisa dikasih tahu, baru dipecat," ucap Gita Puspitasari.

‎Menurut Gita Puspitasari, terdahulu memang Lurah tidak bisa berbuat apa-apa terhadap RT dan RW. Namun, untuk pengawasan ke depan agar RT dan RW tidak semena-mena, maka Lurah akan turun langsung ke lapangan.

"‎Memang ini fungsi pengawasan yang dimau oleh Pak Gubernur. Jadi kalau ada lapak PKL, saluran mampet harus segera dilaporkan," ucap Gita Puspitasari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved