Kriminalitas
Gadis Ini Pasrah Setelah Tangannya Dipegang Pria Asal Cianjur
Siti Komariah (18) hanya bisa pasrah saat menyadari barang-barang berharga milik majikannya, Samuel Winata, dirampok hingga nilainya mencapai lebih da
Tayang:
Panji Baskhara Ramadhan
Ormas Komunitas Bersama (Kombes) yang menjadi wadah pelaku, untuk menarik masa yang mayoritas pengangguran untuk masuk ke dalamnya.
"Selain itu ada juga dua buah obeng, satu bungkus plastik berisi kain warna merah (jimat), sebuah peci warna hitam, satu lembar kwitansi pembelian jam tangan, sebuah kotak perhiasan, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna biru dengan nomor polisi B2842I," ucap Susetio Cahyadi.
Atas perbuatan pelaku dan pembantu rumah tangga tersebut, keempatnya dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Panji Baskhara Ramadhan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/komunitas-kombes_20151019_174323.jpg)