Tip Sehat

Pelayanan Kesehatan Primer

Menurut perawat, saya harus ke puskesmas karena peraturan BPJS Kesehatan menghendaki saya menggunakan sistem rujukan.

Kompas.com/Wikimediacommons
Ilustrasi dokter 

Oleh dr Samsuridjal Djauzi

Sejak dilaksanakan BPJS Kesehatan, saya harus sering berkunjung ke puskesmas. Saya, laki-laki 62 tahun, penderita kencing manis yang harus mengonsumsi obat penurun gula darah secara teratur.

Untuk mendapatkan obat tersebut, saya harus berkunjung dulu ke puskesmas untuk mendapatkan surat rujukan.

Dengan surat rujukan tersebut, saya dapat berobat ke rumah sakit dan berkonsultasi dengan dokter spesialis penyakit dalam.

Saya memperoleh obat penurun tekanan darah, obat pengatur kadar lemak, dan obat untuk menjaga penyakit jantung koroner saya.

Namun, jika keadaan stabil, dokter spesialis menyuruh saya kontrol di puskesmas saja dan menganjurkan saya mengambil obat di puskesmas.

Saya kurang memahami mengapa saya harus dipingpong ke puskesmas kemudian ke rumah sakit dan ke puskesmas lagi.

Dulu sewaktu saya membayar sendiri, saya boleh berkonsultasi hanya dengan dokter spesialis.

Menurut perawat, saya harus ke puskesmas karena peraturan BPJS Kesehatan menghendaki saya menggunakan sistem rujukan.

Mengapa sistem rujukan tidak cukup sekali saja sehingga saya harus bolak-balik ke puskesmas.

Saya lebih yakin berobat di dokter spesialis daripada dokter umum di puskesmas.

Apakah perbedaan kemampuan dokter umum dan dokter spesialis dalam mengobati kencing manis.

Setahu saya pendidikan dokter spesialis lebih lama sehingga dokter spesialis lebih ahli dalam mengobati kencing manis. Mohon penjelasan dokter.

M DI S

Kencing manis (diabetes melitus) merupakan penyakit yang sering dijumpai di masyarakat kita. Kekerapan penyakit ini meningkat pada usia lanjut.

Halaman
123
Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved