Tahun Ajaran Baru Sekolah

Kepsek Disanksi Disdik DKI Kalau Ada Perpeloncoan

Jika memang ada sekolah yang masih mengandung unsur perpeloncoan dalam MOPDB, Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi tegas kepadanya

times.co.id
Ilustrasi 

Ada pembinaan karakter. Kami mendatangkan motivator pendidikan karakter bagi orangtua bersama dengan siswa," katanya.

Masa MOPDB sendiri dipergunakan oleh sekolah tersebut untuk memperkenalkan jurusan, bengkel, ekstrakurikuler dan lain-lain kepada murid baru.

"Dikemas tiga hari. Ada materi yang bentuknya stadium general stadium (kuliah umum) adda juga yang per jurusan. Yakni audio video, elektronika industri, dan kendaraan ringan," katanya.

Adapun Pakih tetap melibatkan OSIS untuk membantu pelaksanaan MOPDB. Beberapa hal yang dilakukan oleh OSIS di antaranya adalah membantu berbaris, absensi, permainan dinamika kelompok oleh guru, dan lain-lain.

Kemudian, di hari terakhir pelaksanaan MOPDB, para siswa diperkenalkan aksi ekskul di sekolah tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyatakan, berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014, sekolah wajib menyelenggarakan MOPDB pada jam belajar.

Waktunya pun maksimal dilakukan 5 hari.

"Dalam MOPDB dilarang ada pelecehan dan tindakan yang mengarah ke kekerasan. Selain itu, pihak sekolah juga dilarang memungut biaya," katanya.

Anies menegaskan, Dinas Pendidikan harus mampu mengendalikan kegiatan dalam masa orientasi.

"MOPDB tidak boleh menjadi masa perpeloncoan," jelasnya.

Mantan rektor Universitas Paramadina itu menjelaskan, proses orientasi merupakan hal yang normal.

Karenanya, lanjut Anies, tidak boleh menjadi ajang untuk hal-hal negatif.

"Kalau ada, Dinas Pendidikan jangan ragu beri sanksi," tegasnya.

Anies juga menegaskan, MOPDB tidak perlu dihapus, tetapi yang perlu dihapus adalah perpeloncoan.

Karenanya, ia mengatakan untuk memasukkan muatan-muatan positif saat MOPDB.

Tugas-tugas yang diberikan kepada peserta MOPDB pun juga harus wajar dan bisa diterima rasional. (Agustin Setyo Wardani)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved