PPDB 2014
Jika Ada Kepsek Jual Beli Bangku Kosong, Langsung Dipecat
Disdik Kota Bekasi mengingatkan para kepala sekolah jika terbukti menjual bangku kosong usai daftar ulang, akan dipecat.
Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA, BEKASI - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengingatkan para kepala sekolah menengah negeri agar tidak coba-coba menjual bangku kosong usai proses daftar ulang selesai. Jika terbukti, kepala sekolah terancam dipecat.
"Sesuai aturan yang disepakati, bangku kosong akan dibiarkan tidak terisi sampai satu tahun mendatang," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Bina Program Disdik Kota Bekasi, Agus Enaf kepada Wartakotalive.com, Senin (7/7/2014).
Menurut Agus Enaf, bangku kosong itu bisa terjadi jika siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Online ternyata tak melakukan daftar ulang pada jadwal yang telah ditentukan, yaitu mulai Selasa (8/7) hingga Jumat (11/7).
"Jangan coba-coba mengisi bangku kosong dengan siswa yang tak lolos seleksi PPDB Online. Kalau ada yang berani begitu, pasti langsung dipecat dari jabatan," tandasnya.
Agus Enaf menambahkan, pengisian bangku kosong hanya dimungkinkan melalui proses perpindahan siswa. Itu pun tidak boleh terjadi bagi siswa di kelas 1 SMP Negeri atau kelas 1 SMA/SMK Negeri.
"Ada syarat dan ketentuannya, karena ada tes tersendiri di masing-masing sekolah, dan itu juga harus sesuai dengan kebutuhan," imbuhnya.
Agus Enaf menilai, jika terjadi bangku kosong justru akan lebih bagus. Alasannya, daya tampung siswa di Kota Bekasi per rombongan belajar belum mengacu Sekolah Standar Nasional (SSN) yaitu 36 siswa setiap rombongan belajar.
Untuk tingkat SMP Negeri, jumlah siswa per rombongan belajar di Kota Bekasi tahun ini adalah 44 siswa, sedangkan tingkat SMA/SMK Negeri adalah 40 siswa. "Jadi kalau ada bangku kosong malah bagus, karena mendekati pola SSN," ujarnya