Polda Metro Pertimbangkan Jemput Paksa Ahmad Fanani, Tersangka Kasus Korupsi Dana Kemah
"Secara formil sudah bisa dijemput paksa, karena sudah dua kali mangkir," kata Bhakti, Rabu (31/7/2019).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kini tengah mempertimbangkan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka kasus korupsi dana kemah Kemenpora, Ahmad Fanani.
Sebab Eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah itu diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Yakni pada Senin (22/7/2019) dan Senin (29/7/2019).
Menurut Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan, secara formil atau sesuai KUHAP, pihaknya dapat melakukan penjemputan paksa terhadap Ahmad Fanani, karena yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
• Tersangka Kasus Korupsi Dana Kemah Mangkir Panggilan Penyidik
• Pekan Depan Polda Metro Panggil Tersangka Dugaan Korupsi Dana Kemah Kemenpora
• Dugaan Korupsi Dana Kemah, Polisi Periksa Sejumlah Saksi di Yogyakarta
"Secara formil sudah bisa dijemput paksa, karena sudah dua kali mangkir," kata Bhakti, Rabu (31/7/2019).
Namun tambah Bhakti, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan untuk rencana penjemputan paksa itu, apakah memang diperlukan atau belum.
"Jadi kita masih koordinasikan lagi dengan Direktur, untuk itu," kata Bhakti.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kegiatan tersebut dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang digelar di Candi Prambanan, Yogyakarta, 2017 lalu.
• VIDEO: Daniel Mananta dan Olivia Jansen Bangun Rumah untuk Charity
Penetapan Fanani sebagai tersangka kata Argo telah melalui gelar perkara, akhir Juni 2019 lalu.
"Sudah ditetapkan satu tersangka, berdasarkan gelar perkata. Ya, Ahmad Fanani," kata Argo, Rabu (26/6/2019).
Menurutnya ada kerugian negara sebesar Rp 1.752.663.153 atau Rp 1,7 Miliar dalam kasus ini.
Menyusul penetapan tersangkan ini kata Argo, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/11093/VI/RES.3.3/2019/Datro, tanggal 24 Juni 20 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
• Polisi Sebut Sudah 45 Saksi Diperiksa Terkait Dana Kemah Kemenpora
Dalam SPDP tercantum tersangka atas nama Ahmad Fanani, yang merupakan eks Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah dan saat kegiatan merupakan ketua panitia.
Ia mengatakan kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia merupakan acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017. Untuk kegiatan tersebut, kementerian menghibahkan dana anggaran sebesar Rp 5 Miliar.
Dana itu dibagikan kepada dua organisasi yang menyelenggarakan kegiatan kemah tersebut.
Yakni Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor.
• Modus Pablo Benua di Kasus Penipuan Terbongkar, Berlagak Tajir?