Tiga Preman yang Biasa Jadi Tukang Palak di Tebet Tak Berkutik Saat Mereka Dibekuk Polisi
Pelaku masuk ke warteg dalam kondisi sepi dan mengancam pedagang dengan senjata tajam. Mereka meminta barang-barang berharga milik pedagang.
Penulis: Feryanto Hadi |
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang dalam kasus pencurian dengan kekerasan bermodus mengancam korban menggunakan senjata tajam di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan.
Kejadian pertama pada 23 Mei lalu, dimana dua orang pelaku merampok pedagang nasi warung Tegal di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Pelaku masuk ke warteg dalam kondisi sepi dan mengancam pedagang dengan senjata tajam."
"Mereka meminta barang-barang berharga milik pedagang warteg itu," ujar Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
• Polo Srimulat Ungkap Keprihatinan Kasus Nunung dan Tidak akan Membiarkannya Berjalan Sendirian
• Sosok Sopir Truk Tembak Mati Pemalak, Polisi Beberkan Faktanya
• Tantangan Ustadz Abdul Somad Bawa Tumpukan Buku Tebal Minta Pelaku Semburan Ujaran Kebencian Datang
Kejadian berikutnya di daerah Pancoran, pada 26 Juni, dimana pelaku lainnya merampok warung rokok.
Pelaku HN dalam perampokan itu sempat melukai pedagang yang mencoba melakukan perlawanan..
“Ketiganya berhasil ditangkap di kawasan Manggarai pada 11 Juli lalu,” kata Indra Jafar.
Indra menyebutkan ketiga pelaku tersebut berinisial HN (24) warga Bukit Duri, Jakarta Selatan sebagai eksekutor, AG (24) warga Barkah, Cilandak Barat, Jakarta Selatan berperan sebagai joki, dan SH (29) warga Jeger, Jakarta Timur sebagai pemantau situasi.
“HN itu pengangguran, AG dia tukang parkir, kalau SH wiraswasta,” ujar Indra.
Dari hasil kejahatan itu, ketiga pelaku berhasil merampas sejumlah uang, telepon genggam, 150 bungkus rokok, hingga sebuah sepeda motor.
Berbagai barang tersebut digunakan untuk bersenang-senang.
“Sebenarnya tujuan yang mereka minta adalah uang tapi ada juga barang lain,” kata Indra.
• Pemerintah Harus Hentikan Penjualan Kartu Perdana Arab di Indonesia karena Merugikan Jamaah Haji
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti senjata tajam berjenis arit, pedang kecil, berbagai kunci, obeng, dan satu unit sepeda motor berwarna biru.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
• Dua Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi dan Mengaku Kalau Mereka Mengonsumsi Narkoba Jenis Sabu
Secara terpisah, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bekasi dan Bogor.