Pembeli Apartemen Yang Belum Dibangun di Cibubur karena Khawatir Pengembang WNA Kabur Ke Negara Asal

Konsumen sudah menyetor dana pembayaran apartemen ke pihak pengembang sejak 2017 sampai kini, sebesar Rp 100 Juta sampai Rp 350 Juta.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konsumen apartemen JKT Living Star Cibubur, bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pihak pengembang apartemen tersebut, yakni Direktur Utama PT Sindeli Propertindo Abadi, Wu Wei, ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019). 

Merasa jadi korban penipuan, sebanyak 27 konsumen apartemen JKT Living Star Cibubur, melaporkan pihak pengembang apartemen tersebut, yakni Direktur Utama PT Sindeli Propertindo Abadi, Wu Wei, ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019).

Terlapor yakni Wu Wei adalah warga negara China yang saat ini tinggal di Indonesia.

Laporan dugaan penipuan yang dilakukan pihak pengembang tercatat dalam Nomor: TBL/4303/VII/2019/Dit.Reskrimum, tertanggal 17 Juli 2019.

Warga atau para konsumen mengaku, sudah menyetor dana pembayaran apartemen ke pihak pengembang sejak 2017 sampai kini, sebesar Rp 100 Juta sampai Rp 350 Juta.

Apartemen itu rencananya akan dibangun di kawasan Cibubur yakni di Jalan Lapangan Tembak Nomor 10, RT 4/RW 4, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Namun hingga saat ini, 5 tower apartemen yang masing-masing 28 lantai itu, belum juga dibangun sama sekali dan masih merupakan tanah lapang atau hamparan kosong.

Bahkan informasi resmi dari Diskominfo Pemprov DKI menyatakan bahwa rencana pembangunan apartemen JKT Living Star tidak memiliki izin mulai dari IMB, Amdal, Amdal Lalin dan Sertifikat Layak Fungsi.

Arief Fadilah (47) salah satu konsumen apartemen selaku pelapor, mengatakan Direktur Utama PT Sindeli Propertindo Abadi, Wu Wei adalah warga negara asing (WNA) asal China.

Ia mengaku, khawatir, Wu Wei kabur atau kembali ke negara asalnya di China, pada 2020 sesuai masa izin tinggalnya.

Sebanyak 27 Konsumen Laporkan WN China Pengembang Apartemen ke Polda Metro karena Merasa Ditipu

VIDEO: Puluhan Pembeli Apartemen Merasa Ditipu Pengembang, Akhirnya Lapor Polisi

Hidup Sebatang Kara dan Pernah Ditabrak Motor, Rani Tetap Setia Jadi PPSU

Dengan begitu apartemen yang dijanjikan akan dibangun pengembang, akan sama sekali tidak dikerjakan.

"Informasi dari orang dalam perusahaan developer."

"Izin tinggal Dirut mereka di Indonesia hanya sampai 2020."

"Saya takutnya, dia kembali ke negara asal sebelum itu, dan apartemen tak juga dibangun."

"Padahal saya sudah bayar Rp 172 Juta," kata Arief, usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019).

Arief mengatakan uangnya yang sudah dibayarkan ke pihak pengembang untuk pembelian apartemen sejak 2017 sampai kini adalah sekitar Rp 172 Juta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved