Demokrasi
Pemilihan Ketua RW 08 Desa Tridaya Sakti Harus Dilanjutkan ke Putaran Kedua Usai Berakhir Imbang
Antusiasme masyarakat dalam kancah pemilihan Ketua RW 08 Desa Tridaya Sakti tinggi, sehingga hasilnya imbang.
Penulis: Muhammad Azzam |
Antusiasme masyarakat dalam kancah pemilihan Ketua RW 08 Desa Tridaya Sakti tinggi, sehingga hasilnya imbang.
Akibat hasil imbang, setelah melalui musyawarah diputuskan, dilakukan pemilihan lanjutan yang diselenggarakan pada Rabu (17/7/2019).
"Ajang pemilihan lanjutan Ketua RW hanya dilakukan oleh panitia dan sejumlah unusr RT serta tokoh masyarakat, yang semuanya berjumlah 13 orang untuk memilih kedua calon, yang terdiri dari petahana yaitu Pak Pariman dan penantangnya yaitu Pak Ratno," kata Ketua Panitia Pemilihan RW 08 Desa Tridaya Sakti, Ogi Prayogi di Bekasi, Senin (15/7/2019).
Menurut Ogi Prayogi, pemilihan Ketua RW 08 Desa Tridaya Sakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, harus dilanjutkan setelah mendapatkan hasil draw atau seri.
Calon petahana bernama Pariman dan penantang Ratno sama-sama mendapatkan 125 suara pemilih dalam kancah pemilihan Ketua RW, Sabtu (13/7/2019).



• Beredar Surat Kelurahan di Bekasi Minta Ketua RW/RT Kerahkan Massa ke GBK
• Lurah Pademangan Barat Digugat ke PTUN Terkait SK Pengangkatan Ketua RW
• Gubernur Anies Melayat Ke Rumah Ketua RW Meninggal Saat Aksi Reuni Akbar 212
Ketua Panitia, Ogi Prayogi mengatakan, menyikapi pemilihan RW yang mendapatkan hasil seri ini akan dilakukan pemilihan lanjutan pada Rabu 17 Juli 2019.
"Nanti, kita musyawarah dan lakukan pemilihan tambahan berjumlah 13 orang yang akan mewakili dari semua warga RW 08," kata Ogi Prayogi kepada Warta Kota, Senin (15/7/2019).
Ogi Prayogi menuturkan, dari 13 orang itu terdiri dari 8 orang panitia, 3 ketua RT terpilih, 1 Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan 1 tokoh masyarakat.
"Mekanisme itu sudah hasil musyawarah ketika mendapatkan hasil draw."
"Nanti, kita akan lakukan voting," katanya.
Adapun alasan dilaksanakan voting yakni ketersedian anggaran, waktu yang mepet, kontrak dengan organ tunggal sudah dtentukan waktunya, kesibukan panitia dengan keluarga masing-masing.
"Ini merupakan keputusan final dari panitia untuk melalukan voting."
"Kami juga telah konsultasi ke Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan Pemerintahan Desa," katanya.

• Rocky Gerung Ungkap Istilah Berbagi Kolam dan Amien Rais Berharap Jajaran Prabowo Tetap Jadi Oposisi
• Fadli Zon Ungkap Pentingnya PACIFIC EXPOSITION untuk Menegaskan Kehadiran Indonesia di Pasifik
• Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Minta RUU Pertanahan untuk Memastikan Rakyat Terlibat
Sebelumnya, masa jabatan RW 08 berakhir pada Desember 2018 dan diperpanjang sampai Juli 2019 karena penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.
Masa jabatan RW mencapai 3 tahun dan bisa dilakukan pemilihan di setiap 3 tahun masa jabatannya.