Berita Video

VIDEO: PPDB di Bekasi Banyak Diprotes Orangtua, Kepala Dinas Pendidikan Bilang Begini

Itu cuman sedikit dari 32 ribu calon siswa yang telah verifikasi, hanya berapa sekian persen kan yang mengalami kendala itu.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ahmad Sabran

Terdapat sejumlah persoalan yang terjadi pada proses Penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2019 tingkat SMP Negeri di Kota Bekasi.

Khususnya persoalan pada jalur zonasi, mulai dari anggapan ketidakadilan penerapan sistem zonasi bagi murid berprestasi atau memiliki nilai Ujian Nasional yang cukup tinggi. Mereka yang memiliki nilai UN tinggi atau prestasi harus tersingkir hanya karena jalur zonasi.

Atau kesalahan dalam menentukan titik koordinat radius, lokasi rumah calon siswa menuju sekolah tujuan. Sehingga menyebabkan ratusan orangtua calon siswa mendatangi kantir Dinas Pendidikan Kota Bekas.

Menjawab hal tersebut, Wartakotalive.com berkesempatan untuk mewawancarai secara eksklusif Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah di ruanganya pada Rabu (3/7/2019), berikut petikan wawancaranya.

Sejauh ini bagaimana proses PPDB Online 2019 di Kota Bekasi ?

Kondisinya lancar dan kondusif, meskipun terdapat sejumlah persoalan dikarenakan kesalahan pada penentuan titik koordinat radius pada jalur zonasi. Tapi itu sudah diselesaikan dan diperbaiki.

Hal-hal yang lain juga ada tapi tidak banyak, tapi jika dilihat semua persoalan itu sangat kecil dari total 32 ribu calon siswa yang verifikasi hanya ada sekitar 60 calon siswa aja yang mengalami persoalan.

Itu cuman sedikit dari 32 ribu calon siswa yang telah verifikasi, hanya berapa sekian persen kan yang mengalami kendala itu.

 Sistem zonasi pada PPDB Online 2019 Kota Bekasi dikeluhkan sejumlah orangtua. Bahkan, ada yang menyebut sistem itu tidak adil bagi mereka yang berprestasi?

Itu memang menjadi keluhan masyarakat, bukan hanya di Kota Bekasi tapi seluruh Indonesia. Oleh karena itu, keluar Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait perbaikan kuota jalur prestasi, yang awalnya minimal 5 persen menjadi 15 persen.

Dan itu langsung kita terapkan, yang awalnya jalur zonasi 93 persen, jalur prestasi 6 persen dan jalur perpindahan orangtua 1 persen. Setelah keluar surat edaran menteri itu ada kita langsung ubah menjadi jalur zonasi kuotanya jadi 83 persen, jalur prestasi menjadi 15 persen dan jalur perpindahan orangtua menjadi 2 persen.

Kuota jalur prestasi ditambah banyak untuk menakomodir mereka (calon siswa) yang memiliki nilai UN tinggi dan memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik.

Sistem zonasi ini kerap menuai persoalan, sebenarnya apakah sistem zonasi relevan dan baik atau tidak dalam proses penerimaan peserta didik baru?

Itu semua aturan kan sebenarnya bukan untuk menyusahkan masyarakat tapi diciptakan dan dibuat untuk kebaikan serta mensejahterakan masyarakat. Kalaupun ada kendala kurang-kurang ya itu suatu yang wajar.

Apalagi penerapan jalur zonasi ini baru berjalan tahun ketiga.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved