KPK Menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta sebagai Tersangka setelah Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Dalam kasus OTT ini, setelah melakukan tahap penangkapan dan pemberkasan, KPK mengumumkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.
Setelah melakukan tahap penangkapan dan pemberkasan, KPK mengumumkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan barang bukti sejumlah lembaran uang Singapura.
Terdapat uang dengan jumlah sekitar Rp 218 juta barang bukti dalam mata uang Singapura, yang diamankan.
Penangkapan tersangka sebagai bagian dari lembaga yudikatif telah menambah panjag daftar penangkapan pihak pelanggaran hukum oleh oknum dari lembaga penegakan hukum.
Satu kasus fenomenal OTT oleh KPK di antaranya dilakukan pada jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) dalam skandal kasus suap BLBI, Sjamsul Nursalim, yang dilakukan oleh perantara bernama Artalita Suryani alias Ayin.
Kasus OTT KPK oleh jaksa tersebut memang menjadi fenomena dan sorotan hukum tersendiri.
Sementara itu, Kompas.com menjelaskan, KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
• Juarai GP Austria 2019, Max Verstappen Jadi Tiga Besar. Hamilton Masih Kokoh di Puncak Klasemen
Selain Agus Winoto, KPK juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikkannya ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11? Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
• Kejagung Ambil Alih Dua Jaksa dan Antar Bos Dua Jaksa tersebut ke KPK dalam Kasus OTT di Kejati DKI
• Jaksa Agung Mau Tangani Sendiri Kasus Anak Buahnya yang Kena OTT, Ini Respons KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan transaksi suap terkait kepengurusan perkara pidana umum di sana.
Selain dua jaksa, KPK mengamankan dua pengacara dan satu orang pihak swasta.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura."
"Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Laode.
Sementara itu, jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dollar Singapura setara dengan Rp 218.970.150. (Christoforus Ristianto)