OTT KPK
Kejagung Ambil Alih Dua Jaksa dan Antar Bos Dua Jaksa tersebut ke KPK dalam Kasus OTT di Kejati DKI
Yang dikatakan OTT, berikut barang buktinya akan diserahkan ke kami, termasuk pihak yang terkait lain untuk dilakukan penanganan perkara selanjutnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara terkait dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (28/6/2019) lalu.
"Kemarin yang dikatakan OTT, berikut barang buktinya akan diserahkan ke kami, termasuk pihak yang terkait lain untuk dilakukan penanganan perkara selanjutnya," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Adapun dua orang jaksa yang dimaksud Jan yakni Kepala Subseksi Kejati DKI, Yadi Herdianto, dan Kepala Seksi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sri Pamungkas.
• Lima Orang Diamankan KPK dalam OTT Jaksa di Kejati DKI, Jaksa Agung: Tidak Ada Kompromi
• Jaksa Agung Mau Tangani Sendiri Kasus Anak Buahnya yang Kena OTT, Ini Respons KPK
• Live Streaming Uruguay vs Peru Pukul 02.00 WIB: Uruguay Diunggulkan karena Mampu Kalahkan Chile
Jan mengatakan kedua jaksa itu akan diperiksa secara etik bagian pengawasan Kejagung, sementara unsur pidananya bakal ditelisik bagian tindak pidana khusus Kejagung.
"Tentunya kami bisa lakukan itu dan karena besok masih hari Minggu, kami akan mulai. Segera kami akan terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja," kata Jan.

KPK menggelar konferensi pers terkait kasus OTT Jaksa Kejati DKI Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Terkait dua jaksa tersebut, Jan juga menegaskan soal sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi.
"Karena itu, sekali lagi, dalam konteks kesempatan kali ini, berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan melakukan sinergi dalam penanganan perkara," pungkasnya
• Syukuran Kemenangan Jokowi-Maruf, Aliansi Relawan Jokowi Akan Gelar Halal Bihalal dan Doa Bersama
Yadi Herdianto di-OTT penyidik KPK di kantor Kejati DKI. Uang senilai SGD8.100 yang belum jelas sumbernya diamankan pula oleh KPK.
Yadi juga diduga telah menerima uang Rp 200 juta dari seorang pengacara Alvin Suherman, yang sumbernya berasal dari kliennya, seorang pengusaha bernama Sendy Perico. Uang tersebut disimpan dalam kantong kresek.
• Vanessa Angel Bebas Minggu Pagi Ini, Kondisi Terkini Hingga Kegiatan yang Dilakukan Pasca Bebas
Uang tersebut, seperti diketahui, diduga untuk meringankan tuntutan jaksa dalam kasus penipuan investasi Rp 11 miliar yang diperkarakan di PN Jakarta Barat
Yadi membawa uang itu ke kantornya untuk diserahkan kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Nama terakhir berwenang untuk menyetujui rencana penuntutan.
• Diancam Disembelih, Ayah Tega Cabuli dan Rudapaksa Anak Kandung saat Istri ke Pasar
Sementara itu, Yuniarti Sri Pamungkas ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma pada hari yang sama. KPK menyita uang sebesar SGD 20.874 dan US 700 yang belum dijelaskan asal-usulnya.
Kedua jaksa tersebut, Yadi dan Yunarti, dibawa lebih dulu ke Kejagung, sebelum diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.