OTT KPK
Kejagung Ambil Alih Dua Jaksa dan Antar Bos Dua Jaksa tersebut ke KPK dalam Kasus OTT di Kejati DKI
Yang dikatakan OTT, berikut barang buktinya akan diserahkan ke kami, termasuk pihak yang terkait lain untuk dilakukan penanganan perkara selanjutnya
Pukul 17.00 WIB
Yuniar dibawa ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, Yuniar bersama Yadi dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dari tangan Yuniar, KPK mengamankan uang sebesar SGD20.874 dan USD700.
Sabtu 29 Juni 2019
Pukul 01.00 WIB
Agus Winoto selaku Asisten Pidana Umum (Aspindum) Kejati DKI Jakarta diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jasmintel) Jan Samuel Maringka ke Gedung Merah Putih KPK.
Agus bersama tim KPK menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp200 juta di ruangannya.
Agus Winoto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, KPK menyangkakan Alvin dan Sendy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkena OTT KPK, 2 Jaksa Kejati DKI Diserahkan ke Kejagung, dan Kronologi OTT KPK Terkait Kasus Suap PN Jakbar : Dari Kelapa Gading Sampai Bandara Halim,